Morowali, Ketua Umum SBIPE IMIP MOROWALI (Henry Foord Jebss) Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE – IMIP) Morowali Selamat dalam Bekerja, Pulang dengan Selamat K3 adalah Hak Buruh Jangan lagi korbankan nyawa demi produksi : Keadilan bagi korban, perlindungan bagi semua.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah hak dasar setiap pekerja yang harus dijamin oleh perusahaan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kecelakaan kerja masih sering terjadi di kawasan industri IMIP Morowali. Selama bulan Februari 2025 ini saja paling tidak telah terjadi tiga (3) kecelakaan kerja yang fatal. Dua orang buruh IMIP meninggal dalam kecelakaan tersebut. Rabu, 18 Februari 2025
Kecelakaan kerja yang terjadi pada 6 Februari, ketika buruh di PT ITSS meninggal karena tertimpa gulungan baja dengan berat belasan ton. Berikutnya di PT DSI kecelakaan kerja yang membuat salah satu buruh harus kehilangan anggota badannya saat bekerja di pembuang limbah cungpo. Kecelakaan kerja berikutnya bahkan baru saja terjadi (16 Februari) di departemen Molding PT OSMI – IMIP Morowali,seorang buruh harus kehilangan nyawa saat bekerja. Ironisnya SBIPE IMIP Morowali menemukan situasi dimana produksi tetap berjalan setelah ada kecelakaan kerja. Situasi yang menunjukan bagaimana situasi K3 IMIP yang sangat lemah. Angka – angka kecelakaan kerja bahkan belum bahkan memasukan kecelakaan – kecelakaan kerja dengan luka ringan yang seringkali tidak sampai ke klinik atau tidak terdokumentasikan.
Melihat situasi tersebut, kami dari SBIPE – IMIP Morowali melihat bahwa belum ada kemajuan yang cukup baik dalam sistem K3 di IMIP. Buruh bukanlah mesin yang harus terus mengejar produksi hingga mengabaikan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Buruh adalah manusia yang bekerja untuk keluarga dan masa depan mereka. Tidak semestinya kehidupan terus berjatuhan di tempat kerja seperti IMIP, tempat dimana janji kesejahteraan melalui hilirisasi terus dijanjikan. Ucapnya Ketua Umum SBIPE IMIP MOROWALI (Henry Foord Jebss)
Oleh karena itu, kami dari SBIPE IMIP Morowali menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menuntut Tanggung Jawab IMIP dan Perusahaan
Setiap kecelakaan kerja yang terjadi buruh adalah korban. IMIP maupun perusahaan yang ada wajib melihat setiap kecelakaan kerja sebagai masalah sistem, bukan sekedar individu atau bahkan menyalahkan buruh yang menjadi korban. Buruh berhak menolak kerja jika membahayakan keselamatannya.
2. Keadilan bagi Korban dan Keluarganya
SBIPE mendesak IMIP untuk memberikan kompensasi yang adil bagi setiap korban kecelakaan kerja, menjamin hak mereka terpenuhi termasuk santunan yang adil bagi keluarga korban yang ditinggalkan. SBIPE juga menuntut tidak ada PHK bagi korban K3 selama masa penyembuhan dan rehabilitasi. Perusahaan IMIP & ITSS segera memberikan hak korban atas nama Lary berupa uang pengganti seluruh biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh keluarga Lary untuk kebutuhan pengobatan selama proses rawat jalan disertai dengan bukti nota-nota yang sudah diserahkan kepada pimpinan IMIP atas nama pak Amarhal tersebut merupakan hak korban yang harus diselesaikan oleh pihak Perusahaan berdasarkan aturan perundang_undangan yang berlaku di negara ini.
3. Peningkatan Standar dan Pengawasan K3
IMIP harus melakukan perbaikan secara signifikan dalam menerapkan standar keselamatan kerja sesuai dengan regulasi dan pengawasan yang ketat dalam setiap lini produksi untuk mencegah kecelakaan kerja. Melibatkan serikat buruh dalam perbaikan standar K3 di kawasan.
4.Peningkatan Peralatan kerja dan Pelatihan dan Kesadaran K3 SBIPE – IMIP Morowali menuntut untuk IMIP meningkatkan peralatan kerja yang lebih aman, menyingkirkan atau mengganti bahan – bahan yang berbahaya hingga melakukan secara rutin pelatihan kesadaran K3 di setiap lini produksi. Sehingga buruh menjadi lebih terjamin dengan sistem yang memadai serta peralatan dan perlengkapan kerja yang melindungi.
5. Perlindungan bagi Seluruh Pekerja
Buruh bukanlah mesin produksi yang bisa digunakan sesuka hati pengusaha. Buruh di IMIP selama ini diikat dengan sistem kerja yang tidak manusiawi, kami dipaksa untuk mengikuti skema kerja panjang termasuk mengejar upah lembur hanya untuk sekedar bertahan hidup dan mendapatkan pendapatan yang lebih besar. Buruh harus diperlakukan lebih manusiawi dengan sistem kerja yang lebih baik dan upah yang lebih layak. Buruh IMIP adalah buruh yang bekerja di sektor yang beresiko tinggi, baik kecelekaan kerja maupun kesehatan kerja.
Sehingga sistem kerja yang diterapkan pun harus lebih baik dengan upah yang jauh lebih adil. Perbaiki sistem kerja dan naikan upah buruh.
Sekali lagi kami dari Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) IMIP Morowali menegaskan bahwa keselamatan kerja bukanlah pilihan namun KEWAJIBAN perusahaan dan hak buruh yang mutlak dilindungi. Berhenti terus mempertaruhkan hidup buruh di IMIP, segera perbaiki standar K3 yang melindungi.
SBIPE IMIP – Morowali tidak akan pernah tinggal diam dalam setiap kecelakaan kerja yang terjadi di IMIP. Kami juga akan terus bersama korban dan keluarga korban untuk menuntut keadilan dalam setiap kasus K3.
Terakhir kami SBIPE – IMIP Morowali mengajak segenap buruh terutama di buruh IMIP Morowali untuk tidak takut bersuara, bergerak dan berjuang untuk perlindungan maksimal buruh dari kecelakaan kerja.
Nyawa buruh tidak boleh menjadi tumbal produksi Hentikan eksploitasi! Pastikan keselamatan kerja! Ucapnya Ketua Umum SBIPE IMIP MOROWALI (Henry Foord Jebss).**








