Palu, Bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Morowali Utara melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu terhadap terpidana Alfred Risal Tampoma, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 Tahap I. kamis, 4 Desember 2025
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal tanggal 24 November 2025, dengan pokok putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp100.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
3. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp648.492.101, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
6. Barang bukti nomor 1–73 dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita.
7. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Pelaksanaan putusan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muh. Faizal Al Fitrah, yang menyampaikan bahwa eksekusi berjalan lancar sesuai prosedur.
Perkara ini menjadi salah satu langkah Kejaksaan Negeri Morowali Utara dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa di wilayah Morowali Utara.
Jaksa Eksekutor Laksanakan Putusan Pengadilan Terkait Korupsi APBDes Peonea






