Hadiah Natal Penuh Harapan, Bupati Morowali Utara Bersama Anggota DPD RI Serahkan Remisi WBP Lapas Kolonodale

Kolonodale, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kolonodale melaksanakan penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/12/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dr. Sahardjo Lapas Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, dalam suasana khidmat dan penuh makna Natal.

Remisi khusus Natal diserahkan secara simbolis kepada 28 orang WBP oleh Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, bersama Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Febriyanthi Hongkiriwang. Penyerahan ini menjadi wujud perhatian dan dukungan pemerintah terhadap proses pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan.


Remisi diberikan kepada warga binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik, kedisiplinan, serta keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Morowali Utara membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Disampaikan bahwa remisi khusus Natal bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kedisiplinan, serta kesungguhan narapidana dan anak binaan dalam mengikuti program pembinaan.


“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara objektif dan berkeadilan, sebagai bagian dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial,” tegas Bupati Delis.
Sementara itu, Kepala Lapas Kolonodale, Bambang Hari Widodo, menjelaskan bahwa dari 28 WBP penerima remisi khusus Natal Tahun 2025, sebanyak 5 orang memperoleh remisi 15 hari, 22 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 1 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
“Pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam memenuhi hak warga binaan, sekaligus menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri dan menjalani masa pidana dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menyampaikan bahwa secara keseluruhan di wilayah Sulawesi Tengah terdapat sekitar 138 warga binaan yang menerima remisi khusus Natal, dengan besaran pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
“Warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat, di antaranya telah menjalani masa pembinaan minimal enam bulan dari putusan serta menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama berada di Lapas atau Rutan,” jelasnya.


Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal di Lapas Kolonodale berlangsung tertib, aman, dan penuh khidmat. Momentum ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Natal yang menekankan nilai keimanan, harapan, serta pembaruan hidup bagi seluruh warga binaan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *