Morowali Utara, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Morowali Utara melaksanakan Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Operasi tersebut dilaksanakan di Pasar Bunta, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu (17/1/2026).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Morowali Utara, Buharman Lambuli, S.Sos., mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang tertib, aman, dan nyaman di ruang publik, khususnya kawasan pasar yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
“Operasi penegakan Perda ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tercipta ketenteraman dan ketertiban umum,” ujar Buharman.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban serta memberikan imbauan secara humanis kepada para pedagang dan pengunjung pasar agar mematuhi ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2023. Satpol PP juga mengedepankan pendekatan persuasif sebagai langkah edukasi kepada masyarakat.
Buharman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban di area publik. “Mari bersama-sama kita mentaati Perda dimaksud, guna terwujudnya Trantibumlinmas di area publik,” tutupnya. (**)
Satpol PP Morut Gelar Operasi Penegakan Perda di Pasar Bunta






