Klaim Lahan Koperasi di Morowali Utara Tak Disertai Bukti Legal, Rapat Klarifikasi Tak Capai Kesepakatan

oplus_2

Morowali Utara, Tidak tercapainya kesepakatan dalam proses pertemuan dan klarifikasi antara pihak perusahaan dan koperasi terkait klaim lahan yang disebut berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Keinz Ventura dan PT Bumanik disebabkan oleh tidak adanya bukti legal yang sah dari pihak koperasi. Kamis, (29/1/2026)

Rapat klarifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Morowali Utara, Krispen H. Masu, S.STP., M.Si., dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, aparat penegak hukum, pihak perusahaan, serta pemerintah desa dan masyarakat.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Bagian Hukum Pemda Morowali Utara Beni Pajula, wakili Kapolres Morowali Utara, kasih Intelkam , Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Manajer PT Bumanik Alwansyah, perwakilan PT Keinz Ventura, wakil Danramil 03-1311 Petasia Serma Alimuddin, Polsek Petasia, Plt Camat Petasia Timur Desran Waka, Kepala Desa Towara Hamri, Kepala Desa Bungintimbe Lukman, SE, serta masyarakat Desa Bungintimbe.

Dalam forum tersebut, pihak koperasi tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan legalitas penguasaan lahan sebagaimana klaim yang selama ini disampaikan kepada masyarakat. Klaim tersebut tidak didukung oleh dasar hukum yang jelas, baik berupa izin resmi, peta wilayah yang sah, maupun dokumen pertanahan yang diakui oleh negara.

Fakta ini diperkuat dengan adanya surat Gubernur yang merupakan hasil telaah teknis Dinas Kehutanan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa titik koordinat pada peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 520 Tahun 2004 tidak berada di dalam wilayah IUP PT Keinz Ventura maupun PT Bumanik.

Dengan demikian, klaim bahwa wilayah yang disengketakan berada dalam konsesi kedua perusahaan tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan data dan peta resmi pemerintah.

Penyampaian fakta ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat agar memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan benar terkait status wilayah yang diklaim. Pemerintah dan pihak terkait menekankan bahwa setiap klaim lahan harus didasarkan pada data, dokumen hukum, serta fakta administrasi yang sah, bukan semata asumsi atau narasi sepihak.

Langkah klarifikasi ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menghindarkan warga dari potensi manipulasi dan provokasi yang berpotensi memicu konflik sosial.

Pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak agar menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan transparansi, keterbukaan data, dan dialog konstruktif dalam menyelesaikan setiap persoalan pertanahan dan kewilayahan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *