Komisi I DPRD Morowali Utara Gelar RDP Terkait Dugaan Pelayanan Kesehatan RSUD Kolonodale

Morowali Utara, Komisi I DPRD Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelayanan dan penanganan kesehatan di RSUD Kolonodale, Rabu (18/2/2025).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Morowali Utara tersebut dimulai pukul 14.00 WITA hingga selesai. Agenda utama rapat membahas kasus meninggalnya seorang pasien pasca menjalani operasi amandel di RSUD Kolonodale, sekaligus mengevaluasi kebijakan serta regulasi pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Ince Mochamad Arief Ibrahim, SH, M.Kn, dan dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD, yakni Arman Purnama Marunduh dan Yaristan Palesa, SH. Turut hadir Direktur RSUD Kolonodale Dr Serly pede, Dokter spesialis dr.M.ANWAR beserta jajaranya Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Morowali Utara, perwakilan keluarga pasien, serta unsur terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, pihak keluarga menyampaikan keluhan dan kronologi pelayanan medis yang diterima almarhum Saharudin Landoala. Keluarga berharap adanya kejelasan, evaluasi menyeluruh, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Kolonodale dr. Serly pede, M.KesĀ  menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan penanganan sesuai dengan prosedur dan standar medis yang berlaku. Meski demikian, manajemen RSUD Kolonodale menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien atas pelayanan yang dinilai belum maksimal dan menegaskan komitmen untuk melakukan pembenahan sistem pelayanan kesehatan ke depan.

oplus_0


Kesimpulan Rapat Setelah mendengarkan seluruh masukan dan pendapat peserta rapat, Komisi I DPRD Morowali Utara menyepakati

beberapa poin kesimpulan, antara lain:

1.DPRD Morowali Utara akan menggelar RDP lanjutan bersama RSUD Kolonodale dan Dinas Kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pelayanan kesehatan.

2.RSUD Kolonodale mengakui perlunya perbaikan dan berkomitmen melakukan evaluasi internal, termasuk terhadap kinerja tenaga medis sesuai bidang tugas masing-masing.

3.Pihak keluarga pasien diberikan hak untuk melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak rumah sakit maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila merasa belum puas atas pelayanan yang diterima.

4.DPRD menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan demi menjamin keselamatan serta pemenuhan hak-hak pasien.

Rapat Dengar Pendapat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam perbaikan pelayanan kesehatan di Kabupaten Morowali Utara serta memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *