Morowali Utara,-Dalam rangka mengantisipasi peningkatan angka kriminalitas selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026, Polres Morowali Utara secara intensif melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala 2026 dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) ilegal. Senin, (23/2/2026)
Operasi yang dilaksanakan pada Minggu malam hingga Senin pagi, 22–23 Februari 2026, ini melibatkan personel Satuan Tugas Operasi Pekat Tinombala 2026. Kegiatan tersebut menyasar sejumlah toko dan warung yang diduga memperjualbelikan miras tanpa izin di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, serta Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.
Langkah ini diambil guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Dari hasil razia di empat toko/warung, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat dos minuman keras jenis bir tanpa izin, 132 bungkus plastik miras, serta 54 liter miras tradisional jenis Cap Tikus. Seluruh barang bukti langsung diamankan, sementara para pelaku diberikan pembinaan.
“Minuman keras jenis Cap Tikus memiliki kadar alkohol yang cukup tinggi dan kerap diperjualbelikan tanpa izin resmi, sehingga menjadi perhatian khusus pihak kepolisian,” ungkap Kabagops Polres Morowali Utara, Kompol Charles, selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi Pekat Tinombala 2026.
Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya tindak pidana yang dipicu oleh konsumsi minuman keras secara berlebihan. Selain itu, razia miras juga bertujuan melindungi masyarakat dari potensi bahaya, seperti keracunan, overdosis, hingga kematian akibat konsumsi miras ilegal atau oplosan.
“Mengemudi dalam pengaruh miras sangat berbahaya karena dapat menurunkan konsentrasi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” jelas Kompol Charles.
Ia menegaskan bahwa selain peredaran miras, Operasi Pekat Tinombala 2026 juga menyasar tindak pidana narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian, serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya.
“Mewakili Kapolres Morowali Utara, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026. Mari kita jaga dan tingkatkan toleransi antarumat beragama yang selama ini telah terjalin dengan baik di Kabupaten Morowali Utara,” tutupnya.(**)
Tekan Kriminalitas di Bulan Ramadan, Polres Morowali Utara Gelar Operasi Pekat Tinombala 2026





