Morowali Utara , Asisten II Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, DR. Rudi Dewanto, SE, MM menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah Morowali Utara, Ir. Musda Guntur, MM guna membahas kenaikan harga gas LPG 3 kilogram yang dinilai tidak wajar serta penggunaan jerigen untuk pembelian BBM di wilayah Kabupaten Morowali Utara, Selasa (10/3/2026).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah tersebut turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Satpol PP, sejumlah kepala dinas terkait, unsur TNI-Polri, pihak kejaksaan, serta perwakilan Pertamina dan agen.
Dalam pertemuan tersebut, Asisten II Provinsi menyampaikan bahwa rapat digelar sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Sulawesi Tengah terkait adanya aduan masyarakat mengenai harga LPG 3 kilogram yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Banyak laporan dari masyarakat mengenai harga LPG yang dijual tidak wajar dan melebihi HET. Karena itu, pemerintah provinsi bersama pihak terkait akan menurunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan sesuai ketentuan serta harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.
Apabila dalam sidak ditemukan pelanggaran atau praktik penjualan yang tidak sesuai aturan, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penyitaan sementara.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Morowali Utara, Musda Guntur, menyampaikan bahwa menjelang hari raya pemerintah daerah akan melakukan langkah awal berupa sidak ke sejumlah pangkalan LPG.
“Langkah awal yang ditempuh menjelang hari raya adalah melakukan sidak ke pangkalan-pangkalan LPG. Ini penting agar memberikan efek jera kepada pangkalan maupun pengecer yang menjual dengan harga tidak wajar,” jelasnya.
Perwakilan dari pihak kejaksaan pada kesempatan tersebut juga menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menertibkan distribusi LPG yang dinilai meresahkan masyarakat.
Namun demikian, pihak kejaksaan menyarankan agar setiap tindakan, termasuk penyitaan sementara, dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik atau kesalahpahaman di masyarakat, termasuk di media sosial.
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah berharap pengawasan distribusi LPG 3 kilogram dapat berjalan lebih optimal sehingga masyarakat dapat memperoleh kebutuhan energi tersebut dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan.(**)
Jelang Hari Raya, Pemprov Sulteng dan Pemda Morut Sidak Pangkalan LPG





