Marsan Penuhi Klarifikasi di Polres Morowali, Bantah Tuduhan Pemalangan Aktivitas Perusahaan

Morowali, Saudara Marsan, perwakilan pekerja sekaligus pemberi kuasa kepada SBIPE IMIP Morowali, memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Morowali terkait laporan dugaan tindak pidana yang dilayangkan oleh pihak PT SMC. Rabu, 17 Maret 2026

Marsan hadir didampingi oleh pimpinan harian SBIPE IMIP Morowali, yakni Aris Munandar, Al Fajar, dan Sultan. Rombongan tiba di Mapolres Morowali sekitar pukul 09.00 WITA dan langsung mengonfirmasi jadwal pertemuan dengan penyidik Brigpol Asmar Amir.

Setelah menunggu sekitar satu jam karena penyidik masih menerima tamu, Marsan bersama tim pendamping dipanggil sekitar pukul 10.00 WITA untuk menjalani proses klarifikasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Marsan dimintai keterangan terkait laporan dugaan pemalangan aktivitas perusahaan yang disebut terjadi pada 22 Februari 2026. Laporan itu diajukan oleh Muh. Fahriady Amran selaku Humas PT SMC.

Menanggapi tuduhan tersebut, Marsan dengan tegas membantah. Ia menyatakan tidak pernah terjadi pemalangan. Menurutnya, peristiwa yang terjadi merupakan aksi spontan para operator yang menuntut kejelasan kenaikan upah tahun 2026 sesuai ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali.

“Aksi tersebut murni bentuk penyampaian aspirasi pekerja terkait upah, bukan tindakan melanggar hukum,” tegas Marsan dalam klarifikasi Ia menjelaskan, sekitar 30 pekerja terlibat dalam aksi tersebut. Namun, hanya lima nama yang diminta oleh penyidik untuk dicatat, yakni Sahrul, Fidel, Isnan, Erik Fadli, dan Aidil.

Marsan juga mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, pihak manajemen perusahaan tidak hadir untuk memberikan penjelasan kepada pekerja. Akibatnya, para pekerja kemudian mengutus 10 orang perwakilan untuk membawa persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada hari yang sama guna meminta kepastian terkait hak ketenagakerjaan. Usai memberikan keterangan, Marsan menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP), memeriksa isi dokumen tersebut, dan kemudian menandatanganinya.

Setelah proses klarifikasi, rombongan juga mengikuti diskusi lanjutan di ruang Kanit Reskrim yang membahas isu mogok kerja dan dugaan kerusakan unit perusahaan. Dalam diskusi itu, pihak pekerja menegaskan tidak mengetahui siapa pelaku kerusakan yang dimaksud.

Selain itu, terungkap adanya ketidaksesuaian informasi terkait agenda mediasi di Disnaker. Pihak perusahaan sebelumnya disebut telah melakukan dua kali mediasi, namun dalam forum tersebut justru menyatakan tidak pernah ada pertemuan mediasi, yang dinilai menunjukkan ketidakkonsistenan.

SBIPE IMIP Morowali mengecam laporan terhadap Marsan yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja. Mereka menilai laporan tersebut sebagai upaya pengalihan isu dari dugaan pelanggaran hak-hak buruh oleh perusahaan.

Beberapa dugaan pelanggaran yang disoroti antara lain pembayaran upah di bawah ketentuan UMSK Morowali selama periode 2024–2025, tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR), upah lembur, serta tidak adanya kompensasi bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Selanjutnya, kami diarahkan ke ruang Kanit Reskrim Morowali untuk melakukan diskusi lanjutan terkait peristiwa tanggal 22 Februari 2026, khususnya mengenai isu mogok kerja dan dugaan kerusakan unit perusahaan.

Dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa aksi mempertanyakan ketentuan upah berdasarkan UMSK merupakan tindakan spontan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para buruh. Selain itu, terkait dugaan kerusakan unit perusahaan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa kerusakan tersebut dilakukan oleh buruh. Oleh karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana sebagaimana yang dituduhkan..(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *