Bupati Morowali Utara Jemput Peluang Pembiayaan Infrastruktur di PT SMI Jakarta

JAKARTA, Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, didampingi Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara Mastam Mustaring, melakukan kunjungan kerja strategis ke kantor pusat PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) di Jakarta, Kamis sore (9/4/2026).

Kunjungan ini menjadi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dalam mencari solusi pembiayaan alternatif guna menutup celah anggaran (budget gap) untuk pembangunan infrastruktur daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Delis diterima langsung oleh Kepala Divisi Pembiayaan Publik 1 PT SMI, Erdian Dharmaputra. Diskusi difokuskan pada skema akselerasi pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, khususnya mekanisme bridging financing atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH).

Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan, PT SMI menyatakan kesiapan mendukung pemerintah daerah melalui berbagai fasilitas pinjaman yang fleksibel dan sesuai regulasi.
Salah satu skema yang dibahas adalah akselerasi pembiayaan Dana Bagi Hasil (DBH), yang memungkinkan pemerintah daerah memperoleh pendanaan lebih cepat untuk menjalankan program prioritas tanpa harus menunggu siklus transfer dari pemerintah pusat.

“Kami menyadari bahwa keterbatasan dana APBD sering kali menjadi penghambat percepatan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, kehadiran kami di PT SMI adalah untuk menjajaki peluang kolaborasi yang sesuai dengan regulasi, agar proyek-proyek prioritas seperti pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum di Morowali Utara dapat berjalan tepat waktu,” ujar Bupati Delis Hehi.

Kunjungan ini ditutup dengan komitmen kedua belah pihak untuk segera menindaklanjuti detail teknis serta persyaratan administrasi yang diperlukan.

Langkah Bupati Delis tersebut mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dalam melakukan inovasi pembiayaan pembangunan, guna mempercepat peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat tanpa hanya bergantung pada mekanisme anggaran konvensional.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *