Korowow, Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Dewan Adat Wita Mori, Ormas Taruna Wita Mori, Gerakan Pemuda Adat Mori Bersatu, serta warga Bimor Jaya menggelar Demonstrasi damai di depan Mako Polres Morowali Utara (Morut), Sabtu 26 Juli 2025 pagi.
Ratusan massa aksi, mendesak pihak Polres Morut segera menetapkan Epi Bery sebagai tersangka oknum intelektual dalam kasus penganiayaan warga Desa Keuno. Mereka juga meminta Epi Bery, Soken, dan Gusti CS agar dikeluarkan dari tanah Mori Morut, karena sudah sering membuat onar, keributan dan kekacauan di tanah Mori ini.
Kemudian selanjutnya mengusir PT Timur Perkasa Mineralindo (TPM) dari tanah Mori Morut, karena memakai kelompok Epi Bery, yang selalu melakukan kekerasaan terhadap warga lokal. Dalam aksi tersebut, Lembaga Adat Mori Tongku Towatu dalam hasil musyawarah luar biasa di Keuno 24 Juli 2025, memutuskan,
1.Mendesak aparat Polres Morut menangkap dan mentersangkakan, serta menahan dan melakukan penyelidikan secara profesional terhadap Epi Bery CS berdasarkan alat – alat bukti video, foto, serta keterangan-keterangan dari orang lain. Desakan ini karena Epi Bery juga sudah terlalu sering dan berulang kali melakukan tindakan- tindakan yang melanggar hukum di wilayah Mori Tongku Towatu Morut.
2.Memberikan sanksi adat kepada Epi Bery CS sesuai dengan hukum adat Mori Tongku Watu yang berlaku sejak turun temurun.
3.Perusahaan tempat Epi Bery Bekerja PT TPM memberhentikan dan memecat Epi Bery sebagai karyawan/ karyawati demi kenyamanan masyarakat lingkar tambang di daerah Mori Tongku Watu Morut.
4.Mendesak PT TPM dan perusahaan lainnya tempat Epi Bery CS bekerja, segera membuat pernyataan bahwa Epi Bery CS benar – benar telah dikeluarkan/ dipecat sebagai karyawan/karyawati.
5.Selama Epi Bery CS masih dipekerjakan sebagai karyawan/karyawati di PT TPM dan perusahaan lainnya, maka perusahaan menghentikan sementara operasional pertambangannya, hingga Epi Bery CS menjalani proses hukum.
6.Epi Bery CS dikeluarkan dari wilayah hukum adat Mori Tongku Towatu Morut, karena sudah berulang kali melakukan tindakan- tindakan tidak terpuji yang melanggar hukum-hukum adat Mori Tongku Towatu.
Sementara itu, Korlap Aksi, Yusri Kayoa, dalam orasinya, menegaskan,kepada aparat Polres Morut segera menetapkan Epi Bery CS sebagai tersangka utama yang menjadi otak intelektual menyuruh melakukan dan memobilisasi para pelaku melakukan aksi kekerasan dan penganiayaan.
Kami minta pihak Polres Morut segera menetapkan Epi Bery CS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan warga Keuno, karena telah mencederai warga Wita Mori, ” teriak Yusri, di amini ratusan pendemo lainnya.
Yusri, juga menegaskan, PT TPM yang mempekerjakan Epi Bery CS segera menghentikan kegiatan operasional perusahaan untuk sementara waktu, sebelum Epi Bery CS dikeluarkan dan dijadikan tersangka dalam kasus pengeroyokan warga Keuno tersebut.
Kami tegaskan juga, Epi Bery CS harus keluar dari tanah Mori Morowali Utara karena selalu membuat onar, keributan dan kekacauan di daerah ini. Kasus ini juga akan kami kawal sampai tuntas,” tukas Ketua IPSI Morowali Utara
Menanggapi tuntutan para pendemo, Wakapolres Morut, Kompol Suriadi SH MM, di dampingi Kabag Ops dan KBO Reskrim, menegaskan, bahwa pihak Kepolisian telah menetapkan 11 orang, termasuk Epi Bery dan kedua anaknya sebagai tersangka dalam kasus mengakibatkan korban luka serius.
Hingga saat ini sudah 11 orang dijadikan tersangka dalam kasus ini, termasuk Epi Bery dan kedua anaknya. Percayakan seluruh proses penegakan hukum ini kepada pihak Kepolisian. Kami tidak main-main dalam kasus ini, yang bersalah pasti akan di tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses hukum harus ditegakan, ” tegas Wakapolres Suriadi.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Wakapolres Morut, para pendemo kemudian saling bergantian berorasi, termasuk Kades Bimor Jaya, Absalom Auw dan Kades Keuno, Bartonius Marawo, S.Sos. Usai berorasi ratusan massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib, dibawah pengawalan ketat ratusan aparat Polres Morowali Utara.***
Aksi Damai Mori Bersatu di Polres Morut Berjalan Lancar, Pelaku Kerusuhan Segera Dijatuhi Sanksi Adat






