Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Morowali Utara, menyatakan ketegasannya, dalam memerangi kasus tindak pidana korupsi Tipikor. Pernyataan tersebut, ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Mahmuddin SH,MH, di dampingi para Kepala Seksi (Kasi) dijajaran Kejari Morowali Utara, saat menggelar Konfrensi Pers dengan sejumlah Wartawan, sekaitan dengan Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke 80. Diruang kerjanya, Selasa 20 September 2025
Adapun tema yang diusung pada Hari Lahir Kejaksaan ke 80 tahun ini, Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju. Kajari Morowali Utara Mahmudin, SH, MH, Juga berkesempatan menceritakan sejarah singkat berdirinya Kejaksaan, mulai dari Pusat hingga terbentuknya Kejari Morowali Utara saat ini.
Pada kesempatan itu, Kajari Mahmuddin, membeberkan, sejumlah keberhasilan Kejari Morowali Utara dalam menangani kasus Tipikor seperti diantaranya pengungkapan kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2020 – 2021, dengan menetapkan tiga orang tersangka, masing – masing, mantan Bupati Morowali Utara Asrar Abd Samad, mantan Kabag Umum Pemda Morowali Utara Rijal Sehe, mantan Bendahara Umum Pemda Asri Taufik.
Ketiganya pun saat ini sudah di vonis oleh Pengadilan Tipikor Palu, Asrar Abd Samad di vonis 2 tahun 4 bulan penjara, dengan membayar denda sebesar Rp. 100 juta, dan apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan subsidiair 2 bulan kurangan.
selanjutnya membayar uang pengganti sebesar Rp. 450 juta, dan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Uang Pengganti itu tidak dibayarkan.
harta bendanya dapat disita untuk menutupi pembayaran uang pengganti, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Sementara itu, untuk Rijal Sehe di vonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan Asri Taufik 2 tahun penjara.
Terkait dengan putusan pengadilan tersebut, Asrar Abd Samad akan mengajukan banding. Sementara Rijal Sehe dan Asri Taufik, masih pikir- pikir
Disinggung soal, penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan APBD tahun 2023, pihaknya telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi.
Saat ini kami lagi mengajukan pemeriksaan saksi ahli dari Universitas Tadulako (Untad) Palu. Kami tegaskan, kasus ini tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada, ” tandasnya.
Kejari Morowali Utara telah melakukan kegiatan tolak aset dan barang bukti (babuk) ingkra baik di lelang maupun dikembalikan kepada pemiliknya, termasuk pemusnahan babuk narkoba sebanyak 3 kali Selama setahun kehadiran Kejari Morowali Utara di daerah ini, pihaknya telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 100 juta.
Dalam penegakan kasus korupsi di daerah ini, kami juga telah melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan pihak Pemda Morut, BRI, BPJS dan Pengadilan Agama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K, S.H., menegaskan bahwa capaian kinerja ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan pelayanan hukum yang profesional, akuntabe.***
Kejari Morowali Utara Perang lawan Korupsi






