DPRD Morowali Utara Gelar RDP Terkait Dampak Tambang pada Perkebunan Sawit di Desa Bimor Jaya

oplus_2

Morowali Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD komisi II. Rapat tersebut membahas permohonan mediasi dari Kepala Desa Bimor Jaya terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan PT TPM Site PT GMM terhadap lahan perkebunan sawit milik masyarakat. pada Rapat dimulai pukul 10.00 WITA Kamis (20/11/2025)


dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ince Mochamad Arief Ibrahim, SH, serta dihadiri anggota DPRD dari beberapa komisi, perwakilan perusahaan, pemerintah daerah, dan unsur keamanan. Hadir pula Matusala Lema sebagai perwakilan pemilik lahan terdampak.

Dugaan Dampak Tambang pada Kebun Sawit Dalam RDP tersebut, masyarakat melalui pemerintah desa menyampaikan keluhan mengenai lahan perkebunan sawit di Desa Bimor Jaya yang diduga rusak dan terdampak aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT GMM. DPRD kemudian melakukan pembahasan bersama seluruh pihak yang terlibat untuk mencari solusi.

Empat Kesepakatan Penting Rapat Berdasarkan masukan dan pandangan berbagai pihak, RDP menghasilkan empat poin kesimpulan:

1. DLH dan Dinas Perkebunan Diminta Lakukan Peninjauan
DPRD merekomendasikan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Perkebunan Daerah melakukan peninjauan lapangan dan identifikasi terhadap lahan sawit masyarakat yang terdampak. Peninjauan akan melibatkan seluruh pihak: perusahaan, pemerintah kecamatan/desa, dan masyarakat. Hasilnya diminta segera dilaporkan kepada DPRD.

2. Usulan Kompensasi dari Perusahaan
Pihak perusahaan melalui KTT PT GEMBA mengusulkan skema pembebasan lahan dengan nilai kompensasi sebesar Rp 15.750 per meter persegi. Pemilik lahan menyatakan masih akan membahas dan mempertimbangkan tawaran tersebut dalam pertemuan lanjutan.

3. Mediasi Lanjutan Didorong Segera Dilakukan
Karena belum terdapat kesepakatan terkait nilai ganti rugi, kecamatan diminta untuk memfasilitasi mediasi lanjutan antara masyarakat dan perusahaan agar tercapai titik temu dan kesepakatan bersama.

4. Peninjauan Lokasi Dijadwalkan dalam Waktu Dekat
Peninjauan lapangan akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Semua pihak akan diberitahu jadwal resmi agar dapat hadir bersama ke lokasi untuk memastikan data dan kondisi nyata di lapangan.

Siap Ditindaklanjuti Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Ince Mochamad Arief Ibrahim, menegaskan bahwa hasil rapat ini akan menjadi dasar bagi tindak lanjut pada pertemuan berikutnya, sehingga persoalan antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan secara adil.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *