Morowali Utara, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) Aspidsus Salahuddin, S.H.,M.H melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tamainusi serta rumah mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2025 berinisial AH. Senin 24 November 2025
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin pagi itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi, di antaranya:
Puluhan sertifikat atas nama AH
Tiga unit excavator, Satu unit Mitsubishi Pajero Sport
Satu unit Mitsubishi Triton Double Cabin,Satu unit Mitsubishi Triton Single Cabin, Satu unit mobil Mercedes Benz
Enam unit sepeda motor,Uang tunai sebesar Rp 50.550.000
Sejumlah dokumen dan surat penting lainnya
Menurut pihak Kejati Sulteng, sebagian barang bukti langsung dibawa menuju Kantor Kejati Sulteng untuk proses penelitian dan penyidikan lanjutan.
Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan dari Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara kasih Intel Morut MUH. FAIZAL A.F.K, S.H. I.***
Kejati Sulteng lakukan penggeledahan Kantor Desa dan Rumah Mantan Kades Tamainusi Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR





