Morowali Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara memfasilitasi musyawarah dan mediasi terkait pemalangan Kantor Desa Winangabino, Kecamatan Mamosalato. Mediasi yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, di Balai Pertemuan Desa Winangabino tersebut menghasilkan kesepakatan bersama dan kantor desa resmi dibuka kembali pada hari yang sama.
Musyawarah ini dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Morowali Utara, Sekertaris dinas PMD Carles Toha, Inspektorat Kabupaten Morowali Utara, Pemerintah Kecamatan Mamosalato, serta unsur pemerintahan desa dan masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Drs. Hi. Andi Parenrengi selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Morowali Utara, Jemy Tompira, S.Pt., CGAA, CRMPA selaku Auditor Madya Inspektorat Kabupaten Morowali Utara, Ivanhoe Hoe Caeser Tungka, S.Sos. selaku Camat Mamosalato.

Turut hadir pula unsur keamanan yakni Agus Manto selaku Bhabinkamtibmas dan Deni Sugiantoro selaku Babinsa Kecamatan Mamosalato, serta unsur Pemerintah Desa Winangabino yang dipimpin langsung oleh Wito Harianto selaku Kepala Desa Winangabino.
Selain itu, musyawarah juga melibatkan Udin Bodi selaku Ketua BPD Desa Winangabino, Yohan Bone selaku Ketua Lembaga Adat Desa Winangabino, Niko Bone selaku Sekretaris Lembaga Adat, Surya Darma Palinja selaku Tokoh Masyarakat, serta Ustadz Muhtar Madu selaku Tokoh Agama Desa Winangabino.
Camat Mamosalato, Ivanhoe Hoe Caeser Tungka, S.Sos., menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Bupati Morowali Utara guna menyelesaikan persoalan pemalangan kantor desa melalui jalur musyawarah dan mufakat.
Setelah dilakukan rapat mediasi yang dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, Tripika Kecamatan, BPD, serta tokoh adat dan masyarakat, Alhamdulillah telah tercapai beberapa poin kesepakatan. Salah satu poin penting adalah dibukanya kembali Kantor Desa Winangabino hari ini, sehingga proses pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal,” ungkapnya.
Dalam berita acara hasil musyawarah, para pihak menyepakati empat poin utama, yakni menindaklanjuti seluruh tuntutan masyarakat termasuk proses Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD sesuai peraturan perundang-undangan, pelaksanaan audit pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan Desa Winangabino Semester II Tahun Anggaran 2025 oleh Inspektorat Kabupaten Morowali Utara, evaluasi dan monitoring penyelenggaraan pemerintahan desa pada minggu pertama Februari 2026, serta kemungkinan proses lanjutan terhadap kepala desa apabila berdasarkan kajian dan ketentuan hukum ditemukan pelanggaran.
Kesepakatan lainnya menyebutkan bahwa Kantor Desa Winangabino dibuka kembali mulai Kamis (22/1/2026) guna menjamin pelayanan publik dan keberlangsungan roda pemerintahan desa demi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Winangabino, Wito Harianto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melalui Dinas PMD yang telah memfasilitasi mediasi antara pemerintah desa dan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan fasilitasi dari pemerintah daerah. Kejadian pemalangan kantor desa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, baik pemerintah desa maupun masyarakat. Ke depan kami berharap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih baik dan profesional,” ujarnya.
Dengan dibukanya kembali Kantor Desa Winangabino, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara berharap situasi tetap kondusif dan seluruh pelayanan publik serta aktivitas pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal.(**)






