PETASIA , Pemerintah Kecamatan Petasia menggelar rapat koordinasi terkait penanganan debu akibat aktivitas pertambangan terbuka yang berdampak terhadap kualitas udara, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat. Rapat tersebut dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Petasia.
Rapat dipimpin langsung oleh Camat Petasia Novrianto Najamudin , dan dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan, perwakilan perusahaan pertambangan, Polsek petasia dan wakili Danramil 113 Petasia Serma Alimuddin, serta perwakilan masyarakat terdampak.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa perusahaan pertambangan wajib melakukan pengendalian debu secara nyata, terukur, dan berkelanjutan pada seluruh area kegiatan yang menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan. Pengendalian debu tidak hanya dilakukan di area tambang, tetapi juga harus menjangkau wilayah permukiman masyarakat yang terdampak.
Wilayah permukiman yang menjadi prioritas pengendalian debu meliputi Kelurahan Kolonodale, Kelurahan Bahoue, Kelurahan Bahontula, Desa Ganda-Ganda, Desa Korolaki, Desa Korolama, dan Desa Kotomatantu. Kegiatan pengendalian debu dilakukan secara rutin dan terjadwal, terutama pada kondisi cuaca kering dan angin kencang.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan di lapangan, rapat juga menetapkan pembagian koordinasi pengendalian debu berdasarkan wilayah. Di Kelurahan Kolonodale, pengendalian debu dikoordinir oleh PT SPS dan PT SSP. Kelurahan Bahontula dikoordinir oleh PT MPR dan PT COR Group, sementara Kelurahan Bahoue oleh PT Reski Utama, PT Hoffmen, dan PT Putri Perdana.
Selanjutnya, Desa Korolama dan Desa Kotomatantu dikoordinir oleh PT Warsita, PT MBN, dan PT Cocomen. Desa Korolaki menjadi tanggung jawab PT Trinusa Group. Adapun di Desa Ganda-Ganda, pengendalian debu disepakati tetap berjalan secara permanen dan berkelanjutan oleh perusahaan-perusahaan terkait.
Rapat juga menegaskan bahwa pengendalian debu wajib dilakukan pada jalan utama, jalan lingkungan, serta titik-titik rawan sebaran debu. Perusahaan yang telah ditetapkan bertanggung jawab menyediakan seluruh sarana pendukung, termasuk armada, ketersediaan air, dan personel.
Khusus untuk Desa Tanaoge, pengendalian debu akan dikoordinasikan dan dilaksanakan secara langsung oleh PT GNI, PT SEI, dan PT NNI, sesuai wilayah operasional dan tingkat dampak yang ditimbulkan.
Selain pengendalian debu, perusahaan pertambangan juga diwajibkan melakukan langkah-langkah nyata untuk mendukung kesehatan masyarakat terdampak. Pemerintah Kecamatan Petasia menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi komitmen bersama dan akan menjadi bahan evaluasi ke depan.
Rapat koordinasi tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara, dengan daftar hadir peserta rapat menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari dokumen kesepakatan. (**)
Pemerintah Kecamatan Petasia Sepakati Langkah Konkret Pengendalian Debu Tambang






