Morowali Utara,-Komisi III DPRD Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPRD Morowali Utara. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 5 Februari 2026, menyusul aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh Serikat Petani Indonesia Kabupaten Morowali Utara terkait persoalan polusi udara dan debu akibat aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah kecamatan lingkar tambang.pada Jumat, 20 Februari 2026
Rapat dengar pendapat (RDP) ruang komisi III dipimpin oleh Hj. Megawati Ambo Asa, S.IP., M.H, selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Morowali Utara, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD dan unsur terkait.
Peserta Rapat Rapat tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara, antara lain Usman Ukas, Ince Moh. Arif Ibrahim, Mastang, Arman Marundu, dan Kisran.
Selain itu hadir pula wakili Kapolres Morowali Utara kasat intelkam , kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Syarifuddin, kepala dinas Dinas Kesehatan Arif Pokonda , Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Buharman lambuli,S.Sos , wakili Dinas PUPRPKPD, Sekretaris Camat Petasia Barat, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Petasia Timur Darsan Waka , serta Aris bersama anggota dari Serikat Petani Indonesia Kabupaten Morowali Utara. Rapat juga dihadiri oleh perwakilan pihak perusahaan pertambangan dan lingkungan.
Pembahasan Rapat Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dan pandangan disampaikan terkait dampak debu tambang yang dinilai telah mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. DPRD menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
Namun, rapat belum menghasilkan kesepakatan final. Oleh karena itu, RDP diskors dan akan dilanjutkan pada Senin, 23 Februari 2026, pukul 10.00 WITA.
Pada rapat lanjutan tersebut, seluruh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perusahaan yang beroperasi diminta untuk hadir dan membawa dokumen AMDAL, RKL-RPL, serta dokumen pendukung lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Morowali Utara secara resmi mengundang seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perusahaan pendukung yang beroperasi di wilayah lingkar tambang untuk hadir dan memberikan penjelasan terkait upaya pengendalian debu serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.
Adapun perusahaan yang diundang dalam RDP tersebut meliputi PT. Mulia Pasific Resources, PT. Afit Lintas Jaya, PT. COR Industri Indonesia, PT. Gunbuster Nickel Industri, PT. Nadesico Nickel Industry, PT. Hoffmen International, PT. Sumber Permata Selaras, PT. Sumber Swarna Pratama, CV. Putri Perdana, PT. Surya Amindo Perkasa, CV. Rezky Utama, CV. Palu Baruga Yaku, PT. BUMANIK, PT. Cocoman, PT. Mineral Bumi Nusantara, CV. Warsita Karya, PT. Keinz Ventura, PT. Genba Multi Mineral, PT. Itamatra Nusantara, PT. Trinusa Dharma Utama, PT. Trinusa Bangun Perkasa, PT. Usaha Kita Kinerjatama, serta PT. Halmahera Internasional Resources.
Selain peserta yang hadir hari ini, DPRD juga akan mengundang Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Inspektorat Daerah guna memperkuat pembahasan dari sisi perizinan, pengawasan, dan penegakan aturan.
Pembentukan Satgas Lingkungan RDP tersebut juga menyepakati rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Lingkungan, yang akan melibatkan Pemerintah Daerah, DPRD, aparat penegak hukum, masyarakat peduli lingkungan yang independen, serta pihak perusahaan. Satgas ini diharapkan dapat menjadi wadah pengawasan terpadu terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Morowali Utara.
Sementara itu, delapan poin rekomendasi yang disampaikan oleh Serikat Petani Indonesia Kabupaten Morowali Utara akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam merumuskan rekomendasi resmi pada rapat selanjutnya.
DPRD Kabupaten Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.(**)
RDP DPRD Morowali Utara Bahas Polusi Debu Tambang, Rapat Dilanjutkan 23 Februari 2026





