DPRD Morowali Utara Gelar RDP, Bahas Keterlambatan SILTAP dan Tunjangan Kades

oplus_0

Morowali Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah dan perwakilan kepala desa, Senin (30/3/2026), di ruang rapat DPRD Morut.

Rapat yang dimulai pukul 14.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, S.E., dan membahas tindak lanjut surat dari DPC PAPDESI terkait permohonan audiensi mengenai kondisi keuangan daerah yang berdampak pada Alokasi Dana Desa (ADD).

Isu utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah belum terbayarkannya Penghasilan Tetap (SILTAP) serta tunjangan kepala desa dan perangkat desa yang menjadi perhatian serius para peserta rapat.

Sejumlah anggota DPRD turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya  Ince Mochamad Arief Ibrahim (Ketua Komisi I),Fanny Mistika Tampake, M.Kom (Anggota Komisi I),Arman Purnama Marunduh (Anggota Komisi I),Moh. Jafar (Anggota Komisi I), I Made Karsana (Anggota Komisi I), Usman Ukas, SE (Anggota Komisi III), Ahliddin Haddade (Anggota Komisi III), Nur Islam Hidayat, SH (Anggota Komisi I), Esrom Soromi (Anggota Komisi II), Musda Guntur (Sekda Kabupaten Morowali Utara),Agung S. Ponga (Kepala Bapenda), Betsi Pomalawo (Kabag Hukum), Carles N. Toha (Sekdis Pemdes), Meity (Kabid Perbendaharaan), Ferdinan Moenggo (Sekretaris PAPDESI , Yongki Lapasila (Perwakilan Kepala Desa)

Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Utara, jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum, serta perwakilan DPC PAPDESI dan kepala desa.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Daerah memberikan penjelasan terkait kondisi keuangan daerah saat ini yang berdampak pada keterlambatan pembayaran SILTAP dan tunjangan.

Melalui hasil rapat, disepakati bahwa Pemerintah Daerah akan mengupayakan percepatan pencairan SILTAP, tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa dalam waktu dekat.

Bahkan, pemerintah daerah menyampaikan bahwa pembayaran untuk bulan Januari dan Februari 2026 direncanakan akan mulai diakomodir pada 31 Maret 2026.
Selain itu, seluruh pemerintah desa diminta untuk segera melengkapi persyaratan administrasi, khususnya pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM), guna mempercepat proses penerbitan SP2D untuk pembayaran bulan berikutnya.

oplus_2


Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses ini agar hak-hak kepala desa dan perangkat desa dapat segera direalisasikan.

Rapat dengar pendapat ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi pemerintah desa, sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat desa di Morowali Utara.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *