Morowali Utara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengamankan 300 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi tanpa dokumen resmi dalam sebuah operasi di wilayah Kecamatan Lembo.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 06.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme. Petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Grand Max yang kedapatan mengangkut ratusan tabung LPG ilegal.
KBO Reskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Risupal, S.H., mengungkapkan bahwa selain barang bukti, pihaknya juga mengamankan sopir berinisial NL alias N (35).
“Kami mengamankan satu unit kendaraan yang membawa 300 tabung LPG 3 kg serta seorang sopir. Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen izin pengangkutan maupun izin niaga,” jelasnya, Rabu (15/4/2026).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Tipidter Satreskrim, Ipda Suryanto Lawasa, S.H., bersama tim.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tabung LPG tersebut berasal dari Kota Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W, yang merupakan anak dari YP, warga Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, Morowali Utara.
Selain YP, terdapat pula seorang pria berinisial A, warga Pendolo, Kabupaten Poso, yang diduga turut memerintahkan pengambilan dan distribusi gas tersebut.
“Para pelaku tidak memiliki izin sebagai pangkalan LPG. Modusnya, tabung dikumpulkan lalu dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp10.000 per tabung,” ungkap Iptu Theo.
Dari pengakuan tersangka, praktik distribusi ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2026. Gas tersebut kerap diedarkan di kios-kios langganan di wilayah Kecamatan Mori Utara dan Mori Atas. Sementara ratusan tabung yang diamankan rencananya akan dijual di Pasar Baru Beteleme.
Saat ini, NL alias N telah diamankan di Mapolres Morowali Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Disperindag, Bagian Ekonomi Pemkab Morowali Utara, serta Pertamina dan BPH Migas, guna mendalami aspek regulasi distribusi dan penetapan harga eceran tertinggi (HET) LPG bersubsidi.
Polres Morowali Utara berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat, serta mencegah praktik distribusi ilegal yang merugikan konsumen.(**)
Polres Morowali Utara Bongkar Peredaran 300 Tabung LPG Subsidi Ilegal





