MOROWALI UTARA ,Peristiwa kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di ruas Jalan Koromatantu pada Senin, 9 Maret 2026. Sebuah truk tronton pengangkut alat berat untuk proyek cetak sawah dilaporkan terguling dan melindas kaki seorang warga Desa Moleono, Jumat,
Kecelakaan yang terjadi pada siang hari saat arus lalu lintas cukup ramai tersebut menimbulkan luka serius bagi korban serta trauma mendalam bagi keluarga. Warga menyoroti mobilisasi alat berat yang melintas tanpa pengawalan, padahal kendaraan dengan muatan besar dinilai berisiko tinggi jika beroperasi pada jam sibuk.
Akibat insiden tersebut, kondisi mengalami perubahan drastis. Korban menjalani perawatan intensif selama hampir dua bulan di . Selama masa perawatan, korban harus menjalani dua kali operasi amputasi pada kaki kanan serta pemasangan pen pada kaki kiri akibat luka berat yang diderita.
Situasi itu turut memengaruhi kondisi keluarga. Tiga putri korban yang masih menempuh pendidikan kini harus menyaksikan ibunya menjalani masa pemulihan panjang dengan keterbatasan fisik.
Meski menghadapi cobaan berat, keluarga berusaha menerima musibah tersebut dengan penuh ketabahan. Saat ditemui media di kediaman sementara korban di Kota Palu pada Kamis malam, 14 Mei 2026, korban bersama suami, Richard Ipang, dan anak-anak tetap menunjukkan semangat dan harapan untuk pulih.
Perhatian publik kini tertuju kepada pihak pemilik truk tronton, , yang sebelumnya sempat mendatangi keluarga korban saat menjalani perawatan di rumah sakit. Dalam pertemuan itu, disebutkan adanya komitmen bantuan biaya pengobatan yang diperkirakan mencapai Rp99.250.000.
Berdasarkan kesepakatan awal, pihak pemilik kendaraan menyerahkan dana sebesar Rp30 juta dan menyatakan kesediaan melunasi sisa biaya secara bertahap dengan cicilan Rp10 juta per bulan. Sementara itu, korban juga masih diwajibkan menjalani kontrol medis rutin dua kali dalam sepekan selama tiga bulan ke depan.
Namun, situasi kemudian berubah. Setelah penyerahan dana awal dilakukan, pihak pemilik kendaraan meminta bantuan keluarga korban agar kendaraan dapat segera dikeluarkan dari Polres Morowali Utara. Keluarga korban kemudian meminta adanya surat perjanjian tertulis sebagai bentuk jaminan komitmen pembayaran biaya pengobatan.
Tidak lama berselang, pihak pemilik kendaraan meminta pengembalian Rp25 juta dari total Rp30 juta yang sebelumnya telah diberikan, dengan alasan hanya memberikan bantuan sebesar Rp5 juta.
“Saya minta kembali 25 juta dari 30 yang saya transfer. Lima juta saya sumbang saja. Kasus dilanjutkan karena tidak sesuai kesepakatan,” tulis saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp pada 14 Mei 2026.
Ia juga meminta pertemuan lanjutan dilaksanakan di Polres Morowali Utara pada Senin, 18 Mei 2026. Namun, pihak keluarga menyampaikan bahwa kondisi korban hingga kini belum memungkinkan untuk ditinggalkan sendiri sehingga suami korban tidak dapat menghadiri agenda tersebut.
Keluarga berharap adanya kepastian hukum, keadilan, serta komunikasi yang lebih baik dalam penyelesaian persoalan tersebut. Mereka juga berharap mendapat perhatian dan bantuan fasilitasi komunikasi dari berbagai pihak, termasuk .
Kini, di tengah proses pemulihan yang masih panjang, keluarga korban hanya berharap adanya kepedulian, tanggung jawab, dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.(**)
Truk Pengangkut Alat Berat Terguling di Koromatantu, Warga Moleono Alami Amputasi





