Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Morut Sita 74,95 Gram Sabu di Ganda-Ganda

Morowali Utara,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MAH alias A (27) berhasil diamankan di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, pada Rabu (10/6/2026) dini hari.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Morowali Utara, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba melalui penyelidikan intensif.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami respons dengan melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MAH alias A,” ujar AKP Ahmad Sadat saat konferensi pers di ruang Satresnarkoba, Jumat (12/6/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kasatresnarkoba didampingi Kasihumas Polres Morowali Utara AKP I Wayan Sedana, KBO Satreskrim, serta personel Satresnarkoba.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan dan menyita enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 74,95 gram.

AKP Ahmad Sadat menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara serupa pada tahun 2022.

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah ditahan dan menjalani hukuman pada tahun 2022,” ungkapnya.

Saat ini, MAH telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati, serta pidana denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi yang kami terima akan segera kami tindak lanjuti dengan cepat, tepat, dan tuntas sebagaimana slogan Bapak Kapolres. Mari bersama-sama mewujudkan Morowali Utara yang bebas dari narkoba,” tutupnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *