DPRD Morowali Utara Gelar Rapat Paripurna ke-8 dan ke-9, Bahas Ranperda

MOROWALI UTARA ,- Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara, Warda Dg Mamala, SE, memimpin Rapat Paripurna ke-8 dan ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Rabu (12/8/2026), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Morowali Utara.

Rapat Paripurna ke-8 digelar mulai pukul 14.00 WITA dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta tanggapan Bupati Morowali Utara terhadap tiga Ranperda inisiatif DPRD.

Selanjutnya, Rapat Paripurna ke-9 dilaksanakan mulai pukul 15.00 WITA. Agenda rapat meliputi jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap satu Ranperda, serta tanggapan atau jawaban fraksi DPRD Kabupaten Morowali Utara terhadap tanggapan Bupati Morowali Utara.

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Morowali Utara, Hj. Megawati Ambo Asa, Wakil Ketua II DPRD Morowali Utara, H. Ambo Mai, serta sejumlah anggota DPRD Morut. Dari pihak pemerintah daerah hadir Sekda Morowali Utara, Ir. Musda Guntur, MM, bersama sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepada media, Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, mengatakan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dari tahapan pembahasan Ranperda sekaligus wujud pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.

“Rapat paripurna ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Pandangan umum fraksi, tanggapan Bupati, serta jawaban dari masing-masing pihak menjadi bagian dari proses untuk memastikan setiap Ranperda dibahas secara komprehensif dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Morowali Utara,” ujar Warda.

Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan Ranperda harus dilaksanakan secara tertib, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap seluruh proses ini dapat berjalan dengan baik, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. DPRD akan terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran secara optimal,” tegasnya.

Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-8 dan ke-9 tersebut berdasarkan jadwal Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Morowali Utara Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

Rangkaian rapat ini menjadi bagian dari proses pembahasan produk hukum daerah dengan melibatkan pandangan fraksi DPRD dan tanggapan pihak eksekutif sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *