Polres Morowali Utara Ungkap Kasus Narkoba, 145 Paket Sabu Disita

Morowali Utara , Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara kembali mengungkap tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan selama sepekan terakhir, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku dan menyita total 145 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 33,66 gram.

Pengungkapan terbaru dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 17.30 WITA. Petugas menangkap seorang terduga pelaku berinisial M alias I (44), warga Kota Palu, di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mengatakan dari penangkapan tersebut pihaknya menyita 130 paket yang diduga sabu, satu timbangan digital, dan satu unit telepon seluler.

“Pada hari Selasa tanggal 8 September kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial M alias I dan berhasil menyita sebanyak 130 paket diduga narkoba jenis shabu, satu timbangan digital dan satu buah HP,” ungkap Ahmad Sadat, Rabu (9/9/2026).

Sementara itu, sekitar sepekan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Morowali Utara juga mengamankan sejumlah terduga pelaku di beberapa lokasi di Kecamatan Mamosalato.
Mereka masing-masing Y alias O (46), JS alias J (41), AA alias A (23), YS alias Y (21), RW alias I (23), dan DH alias D (37). Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Menurut Ahmad Sadat, pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan dan informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas para pelaku yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.

“Hal tersebut sebagai komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Morowali Utara,” tegasnya.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, sepekan ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana narkoba, satu orang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo dan enam lainnya ditangkap di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato,” ungkap Junaidy.

Ia menambahkan, dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil menyita 145 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 33,66 gram.

Junaidy menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para terduga pelaku kini diamankan di Rutan Polres Morowali Utara guna menjalani pemeriksaan.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *