MOROWALI UTARA ,Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum serta tindak lanjut program pemberantasan narkoba yang menjadi prioritas pemerintah dan Polri. Pada Senin (12/10/2026),
Polres Morowali Utara membeberkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam beberapa waktu terakhir. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Satresnarkoba Polres Morowali Utara.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidi Anthonius Weken, S.I.K., diwakili Wakapolres Kompol Charles B.N. Karimar, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., serta sejumlah Kanit Satresnarkoba.
Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa pada penghujung September 2026, Satresnarkoba Polres Morowali Utara mengamankan dua pria berinisial I (26) dan T alias U (33) di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 56,76 gram.
Selanjutnya, pada Jumat (9/10/2026), anggota Satresnarkoba kembali mengamankan seorang pria berinisial F (32) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
Dari tangan F, petugas menyita satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 7,88 gram, dua unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Wakapolres menambahkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah menyita narkotika dengan total berat 676,22 gram dan mengamankan sebanyak 52 orang yang diduga terlibat dalam kasus narkotika.
“Beberapa kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, sementara sejumlah kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Morowali Utara dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Upaya tersebut juga menjadi tindak lanjut atas arahan pimpinan Polri untuk meningkatkan pemberantasan narkoba di seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
Polres Morowali Utara menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.(*)





