Morowali Utara,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan ketenagakerjaan di PT Nadesico Nickel Industry (NNI), Jumat (26/6/2026), di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Morowali Utara.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 24 Juni 2026. Pertemuan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Morowali Utara, Kabag Ops Polres Morowali Utara, Kapolsek Petasia, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara, manajemen PT Nadesico Nickel Industry (NNI), serta perwakilan Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Morowali Utara.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara, Warda Dg. Mamala, SE. Dalam forum tersebut seluruh pihak menyepakati lima rekomendasi sebagai langkah penyelesaian persoalan ketenagakerjaan sekaligus menjaga kondusivitas daerah sambil menunggu hasil investigasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah.
Rekomendasi pertama meminta PT Nadesico Nickel Industry (NNI) menunda proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dijadwalkan pada 27 Juni 2026 hingga hasil investigasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah diterbitkan.
Selain itu, perusahaan juga diminta menghentikan sementara perekrutan tenaga kerja, baik secara langsung maupun melalui perusahaan outsourcing, sampai hasil investigasi selesai.
DPRD juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian melaporkan hasilnya kepada DPRD Kabupaten Morowali Utara untuk selanjutnya diteruskan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, pihak perusahaan diminta menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD guna mencegah terjadinya konflik sosial di Kabupaten Morowali Utara. PT Nadesico Nickel Industry (NNI) juga diwajibkan mematuhi seluruh poin rekomendasi yang telah disepakati bersama.
Adapun lima poin rekomendasi yang disepakati dalam RDP tersebut meliputi:
1. PT NNI menunda proses PHK yang dijadwalkan pada 27 Juni 2026 hingga hasil investigasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah diterbitkan.
2. Menghentikan sementara perekrutan tenaga kerja, baik oleh PT NNI maupun perusahaan outsourcing, sampai hasil investigasi selesai.
3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara menindaklanjuti rekomendasi kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah, melaporkan hasilnya kepada DPRD Kabupaten Morowali Utara, serta meneruskan rekomendasi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
4. Pihak perusahaan diminta menindaklanjuti rekomendasi DPRD agar tidak terjadi konflik sosial di Kabupaten Morowali Utara.
5. PT NNI wajib mematuhi seluruh poin rekomendasi tersebut.
Berita acara kesepakatan ditandatangani oleh 15 pihak, yakni Ketua DPRD Morowali Utara Warda Dg. Mamala, SE, Wakil Ketua DPRD H. Ambo Mai, anggota DPRD Ince Mochamad Arief Ibrahim, SH, Helen, SE, Arman Purnama Marunduh, Usman Ukas, SE, Ahliddin Haddade, dan Nur Islam Hidayat, SH, Kabag Ops Polres Morowali Utara Kompol I Nyoman Sudano, SH, Kapolsek Petasia Iptu Theodorus Risupal, SH, M.AP., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Morowali Utara Kartiyanis Lakawa, perwakilan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) Cipto Rustanto, serta perwakilan pekerja Taufik Latuo, Ismail, Ketua Aliansi KSBSI dan Industri Hardianto Ampugo, Ketua FSPMI Morowali Utara Firmansya Mahmud, dan Sekretaris FSPMI Morowali Utara Muh. Fitran Ramadan.

Ketua Aliansi KSBSI dan Industri, Hardianto Ampugo, mengatakan aksi yang dilakukan serikat buruh merupakan bentuk intervensi kedua terhadap persoalan PHK di PT NNI.
“Alhamdulillah, hari ini memang sempat ada sedikit ketegangan, tetapi tidak berlangsung lama. Situasi tetap aman dan kondusif. DPRD Morowali Utara akhirnya memutuskan mengirim surat rekomendasi kepada perusahaan PT NNI,” ujar Hardianto.
Ia menjelaskan, poin terpenting dalam rekomendasi tersebut adalah meminta perusahaan menunda pemberlakuan surat PHK hingga tim investigasi dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah menyelesaikan pemeriksaannya.
Selain itu, DPRD juga meminta PT NNI tidak melakukan perekrutan karyawan baru selama proses investigasi berlangsung.
Hardianto berharap hasil RDP tersebut dapat menjadi solusi terbaik bagi para pekerja, khususnya 53 karyawan yang terdampak PHK dengan alasan efisiensi.
“Kami berharap hasil RDP hari ini benar-benar memberikan solusi terbaik bagi para buruh di PT NNI, khususnya 53 orang yang saat ini terdampak PHK dengan alasan efisiensi,” pungkasnya.
Ketua FSPMI Morowali Utara Firmansya Mahmud bersama Sekretaris FSPMI Morowali Utara Muh. Fitran Ramadan menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan seluruh rekomendasi DPRD hingga proses investigasi selesai. Mereka berharap perusahaan mematuhi hasil kesepakatan bersama sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan dan demi menjaga situasi tetap kondusif di Kabupaten Morowali Utara.(**)





