Kapolres Morowali Utara Tetapkan Warga Lemboroma sebagai Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polres Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah, menetapkan seorang warga berinisial AM (52) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Kebakaran yang terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA itu menghanguskan sekitar 15 hektare lahan dan mengakibatkan sejumlah warga mengalami kerugian materiil.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Morowali Utara, Selasa (27/10/2026).

“Untuk tahap penanganannya sudah sampai pada tahap penyidikan dan untuk pelaku pembakaran sudah ditetapkan satu (1) orang sebagai tersangka, karena berdasarkan hasil bukti-bukti dan keterangan saksi yang sudah kami kumpulkan di TKP,” ujar Junaidy.

Penetapan tersangka tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/119/X/2026/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 20 Oktober 2026.

AM, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Lemboroma, diduga membuka lahan dengan cara membakar. Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Api Merambat akibat Angin Kencang

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka membersihkan kebun miliknya. AM menebang pohon, kemudian mengumpulkan ranting dan kayu kering menjadi satu tumpukan untuk dibakar.

Sebelum membakar, tersangka disebut telah membuat jalur pembatas selebar sekitar tiga meter di sekeliling lahan yang akan dibersihkan. Namun, langkah tersebut tidak mampu mencegah api merambat setelah tumpukan kayu kering dibakar menggunakan korek api.

“Modus operandinya pelaku hendak membersihkan lahannya, namun yang bersangkutan membersihkan lahan dengan cara membakar menggunakan korek api. Ranting-ranting maupun pohon-pohon kering dikumpulkan menjadi satu tumpukan, kemudian dibakar,” jelasnya.

Setelah tumpukan kayu terbakar, angin bertiup kencang sehingga api membesar dan menjalar ke bagian lahan lainnya. Tersangka pun tidak mampu mengendalikan api yang terus meluas.

“Setelah tumpukan kayu tersebut terbakar, tiba-tiba angin bertiup sehingga api menjalar ke bagian lain hingga akhirnya mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan. Tersangka tidak dapat lagi memadamkan api tersebut karena api sudah semakin membesar,” ungkap Junaidy.

Menurut Kapolres, lokasi kebakaran berjarak sekitar dua kilometer dari permukiman warga. Selain itu, saat kejadian tidak tersedia jaringan komunikasi seluler di lokasi, sehingga tersangka kesulitan menghubungi pihak lain untuk meminta bantuan.

Sekitar satu jam kemudian, ketika jaringan telepon kembali tersedia, tersangka menghubungi kepala desa untuk meminta bantuan masyarakat memadamkan api. Namun, kepala desa menyampaikan sedang mengikuti kegiatan di Kolonodale.

Tersangka selanjutnya menghubungi seorang anggota Polri berinisial A untuk meminta bantuan mobil pemadam kebakaran. Sekitar satu jam setelah permintaan tersebut, mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan melakukan upaya pemadaman.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Setelah kejadian, Tim Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah korek gas berwarna kuning, satu unit alat penyemprot atau knapsack sprayer berwarna biru lengkap dengan tuas dan pompa, satu botol plastik transparan tanpa penutup, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu batang pohon kelapa sawit yang hangus terbakar.

Sejumlah Warga Alami Kerugian

Kebakaran tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah tanaman produktif milik warga. Salah seorang warga dilaporkan mengalami kerusakan pada 27 pohon kelapa sawit dan enam pohon karet, dengan total 33 pohon. Kerugian ditaksir mencapai Rp16.500.000, berdasarkan perhitungan Rp500.000 per pohon.

Warga lainnya juga mengalami kerusakan tanaman kelapa sawit produktif. Sementara itu, seorang warga dilaporkan kehilangan sekitar 300 pohon karet dan 10 pohon durian produktif, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp60.000.000.

Secara keseluruhan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 15 hektare. Hingga berita ini ditulis, belum tersedia rincian mengenai total keseluruhan kerugian materiil yang dialami seluruh korban.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut melarang pembukaan lahan dan/atau pengelolaan lahan dengan cara membakar.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa pelanggaran yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Junaidy mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko memicu kebakaran yang meluas dan merugikan warga sekitar.

Selain menimbulkan kerugian ekonomi, kebakaran lahan juga dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kelestarian ekosistem. Karena itu, masyarakat diimbau mematuhi ketentuan hukum serta menggunakan metode pembukaan lahan yang lebih aman dan tidak membahayakan lingkungan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *