Ungkap Tujuh Kasus Narkoba, Polres Morut Amankan Dua Senjata Api Rakitan

MOROWALI UTARA, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah, mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika sepanjang Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 43,44 gram serta mengamankan enam orang terduga pengguna narkotika.

Pengungkapan ini juga mengarah pada penemuan senjata api rakitan yang diduga dimiliki dua orang di antara para terduga. Barang bukti yang diamankan berupa dua pucuk senjata api rakitan, enam butir amunisi kaliber 9 mm, serta satu pucuk pen gun beserta satu butir amunisi revolver kaliber .38.

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026). Ia menjelaskan, tujuh kasus tersebut berhasil diungkap melalui pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar secara intensif selama Oktober.

“Dalam tujuh pengungkapan ini selama Operasi Sarang Narkoba berlangsung, kami mengamankan enam orang terduga pengguna narkotika,” ujarnya.

Dari enam orang yang diamankan, tiga orang telah menjalani asesmen dan direkomendasikan untuk mengikuti rehabilitasi rawat jalan (outpatient rehabilitation). Sementara itu, satu orang lainnya menjalani rehabilitasi medis.

Adapun dua orang lainnya diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara untuk penanganan lebih lanjut karena diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api rakitan.

Kapolres menjelaskan, dari tujuh kasus narkotika yang berhasil diungkap, polisi menyita sabu dengan berat total mencapai 43,44 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Total barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan selama Oktober ini mencapai 43,44 gram dari tujuh kasus yang berbeda,” jelasnya.

Penemuan senjata api rakitan tersebut menjadi perhatian tersendiri dalam pengembangan penanganan perkara. Kedua orang yang diduga memiliki senjata api kini ditangani Satreskrim untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Morowali Utara, baik terhadap pengguna maupun pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

“Kami tidak berpuas diri dari pengungkapan ini. Ke depannya akan ditingkatkan lagi untuk mengungkap kasus yang lebih besar,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *