MOROWALI UTARA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan kompensasi ganti rugi tanaman perkebunan masyarakat Desa Bimor Jaya yang berada di sekitar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Genba Multi Mineral (GMM).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Morowali Utara, Rabu (21/10/2026), juga membahas penggunaan jalan daerah untuk aktivitas hauling perusahaan, perlindungan sumber air masyarakat, serta sejumlah persoalan terkait kegiatan pertambangan.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Ince Mochamad Arief Ibrahim, S.H., dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan dan desa, pihak perusahaan, serta masyarakat pemilik perkebunan Desa Bimor Jaya.
Anggota DPRD yang hadir antara lain Fanny Mistika Tampake, M.Kom., Usman Ukas, S.E., Kisran, dan Edwin Purnawan Tampake, S.H., M.H. Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PUPRPKPD, Dinas Pertanian, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, pihak kepolisian, serta pimpinan PT Genba Multi Mineral dan PT TPM.
DPRD Rekomendasikan Penghentian Penggunaan Jalan Daerah
Salah satu hasil penting dalam rapat tersebut adalah rekomendasi DPRD kepada Dinas PUPRPKPD dan Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara agar menyurati pihak perusahaan untuk menghentikan aktivitas penggunaan jalan daerah sampai diterbitkannya perpanjangan izin dispensasi penggunaan jalan.
Dinas terkait diminta segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut mulai 21 Oktober 2026. Sementara itu, pihak perusahaan diminta melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh izin penggunaan jalan dengan perlakuan khusus.
Perusahaan juga diwajibkan memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagai bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi.
Langkah ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan untuk memastikan penggunaan jalan daerah oleh aktivitas perusahaan mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.
Kompensasi Tanaman Warga Diusulkan Rp316 Ribu per Pohon
Selain persoalan jalan hauling, RDP juga membahas belum tercapainya kesepakatan mengenai nilai kompensasi atas tanaman perkebunan milik masyarakat Desa Bimor Jaya.
Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan meminta waktu untuk mengusulkan kembali anggaran kepada direksi pusat PT Genba Multi Mineral, dengan mempertimbangkan permintaan masyarakat agar nilai kompensasi mengikuti ketentuan dalam surat keputusan pemerintah daerah, yakni sebesar Rp316.000 per pohon.
Usulan tersebut ditujukan bagi tujuh orang pemilik perkebunan yang tanaman miliknya belum dibebaskan.
Pihak perusahaan menyatakan akan menyampaikan hasil koordinasi dengan pimpinan pusat paling lambat Senin, 26 Oktober 2026.
Dengan demikian, nilai Rp316.000 per pohon masih berstatus sebagai nilai yang diusulkan dalam pembahasan, dan belum dapat dinyatakan sebagai kompensasi final yang telah disepakati seluruh pihak.
Rapat Akan Dijadwalkan Kembali
Untuk memastikan adanya kepastian bagi masyarakat pemilik perkebunan, DPRD dan para pihak menyepakati bahwa rapat akan dijadwalkan kembali setelah perusahaan menyampaikan secara tertulis hasil koordinasi dengan pimpinan pusat kepada DPRD Kabupaten Morowali Utara.
Hasil koordinasi tersebut diharapkan menjadi dasar pembahasan lanjutan mengenai usulan nilai kompensasi bagi tanaman perkebunan warga yang belum dibebaskan.
Dalam proses selanjutnya, penyelesaian persoalan ini memerlukan tindak lanjut dari pihak perusahaan dan instansi pemerintah sesuai dengan tugas serta kewenangannya, baik menyangkut kompensasi tanaman, perizinan penggunaan jalan, maupun perlindungan sumber air masyarakat.
Kepentingan Masyarakat Menjadi Perhatian
RDP ini menjadi forum untuk mempertemukan aspirasi masyarakat pemilik perkebunan dengan pihak perusahaan dan pemerintah daerah guna mencari penyelesaian atas persoalan yang belum mencapai kesepakatan.
Masyarakat Desa Bimor Jaya mengharapkan adanya kejelasan mengenai nilai kompensasi atas tanaman perkebunan mereka, sementara persoalan penggunaan jalan hauling dan perlindungan sumber air juga memerlukan perhatian serta tindak lanjut dari pihak terkait.
Perkembangan hasil koordinasi perusahaan dengan direksi pusat pada 26 Oktober 2026 akan menjadi salah satu hal yang ditunggu untuk menentukan langkah pembahasan berikutnya di DPRD Kabupaten Morowali Utara.
Catatan: Berita acara RDP tersebut turut mencantumkan daftar hadir peserta rapat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kesepakatan.(*)





