Polri Perkuat Pencegahan Karhutla, Polda Sulteng Siapkan Langkah Antisipasi

PALU, -Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Penguatan pencegahan dan penanggulangan karhutla tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.

Melalui telegram tersebut, jajaran kepolisian diminta meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanggulangan, sekaligus penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Polri juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk melakukan moratorium terhadap peraturan yang masih memberikan ruang bagi praktik pembakaran dalam pembukaan lahan.

Selain itu, koordinasi lintas sektor terus diperkuat dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta instansi terkait lainnya.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, Polda Sulteng bersama seluruh jajaran siap menindaklanjuti arahan Kapolri tersebut.

Sebagai langkah konkret di daerah, Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan. Selain itu, Kapolda Sulteng juga mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Karhutla dan Kekeringan wilayah Sulawesi Tengah bersama Forkopimda di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

“Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan. Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti rakor bersama Forkopimda di Kantor Gubernur untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam penanganan karhutla serta dampak kekeringan di Sulteng,” ujar Kombes Pol Achmad Muhaimin.

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan, Polri juga menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di tingkat Polres, peningkatan kemampuan personel Satbrimob dan Samapta, serta kesiapan Satgas Aman Nusa II dalam menghadapi potensi karhutla.

Keterlibatan masyarakat turut menjadi bagian penting dalam pencegahan. Polri mendorong pembentukan Satgas Karhutla, relawan tanggap api, pembangunan embung dan sekat kanal, serta pelaksanaan kelas aman asap bagi pelajar di wilayah yang terdampak kebakaran.

Terhadap setiap pelanggaran, Polri menegaskan akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur. Sanksi dapat berupa administratif, denda, dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kombes Pol Achmad Muhaimin juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran kepada pihak kepolisian.

“Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan dan bersama-sama menjaga lingkungan serta keselamatan masyarakat,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *