Sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil sita 56 Peket Shabu dan amakan 4 orang pelaku

Morowali Utara, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara kembali mengungkap tindak pidana narkoba dengan berhasil menangkap pelaku R alias O umur 38 tahun warga Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara. Pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 Wita di Desa Korolaki Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara.

“Hari ini kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba berinisial R alias O umur 38 tahun , dari tangan pelaku anggota kami berhasil menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis Shabu sebanyak 41 paket plastik klip/cetik dengan berat 8.10 Gram” Ungkap Akp Ahmad Sadat S.Sos.MH Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara . Rabu (5/8/2026)..

“Minggu kemarin kami juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku narkoba yang ketiganya saling keterkaitan, adapun ketiga pelaku tersebut yakni V alias B umur 27 tahun warga Kecamatan Wita Ponda Kabupaten Morowali, dari V alias B kami menyita diduga narkoba jenis shabu sebanyak 2 paket plastik klip/cetik dengan berat 31,25 gram, S umur 32 tahun warga Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara , dari pelaku S petugas berhasil mengamankan 1 paket diduga narkoba jenis shabu dengan berat 6,85 gram. Dan 12 peket dengan berat 11,79 gram yang disita dari R alias I umur 30 tahun yang juga warga Kecamatan Mori Utara.” Bebernya.

Pengungkapan tersebut hasil pengembangan dari aduan warga yang direspon dengan cepat sebagai komitmen Polri khususnya Polres Morowali Utara dalam memberantas narkoba di Kabupaten Morowali Utara.

Kapolres Morowali Utara Akbp Junaidy Anthonius Weken, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Pada hari ini, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana narkoba. Dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 41 paket kecil yang diduga narkoba jenis shabu”.Ungkap Akbp Junaidy

Pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polri berkomiten dalam memberantas narkoba diwilayah Kabupaten Morowali Utara. Tentunya informasi dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkoba dilingkungan tempat masing-masing menjadi harapan besar bagi kami.. tentunya setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlalu.tambahnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku kini mendekam di rutan Polres Morowali Utara guna pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2)huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *