Kolonedale, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonedale menggelar Ujian Surat Keterangan Tanpa Pandu (Pilot Exemption) bagi para nahkoda kapal angkutan penyeberangan yang beroperasi di perairan wajib pandu Kelas III Pelabuhan Kolonedale.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Kantor UPP Kelas III Kolonedale. Pelaksanaan ujian berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syahbandar Kolonedale, Capt. Bobby Riyatman, S.Pel., M.M, menjelaskan bahwa ujian Pilot Exemption bertujuan untuk mengukur kompetensi, pemahaman, serta kemampuan para nahkoda dalam mengoperasikan kapal secara mandiri di wilayah perairan wajib pandu.
“Ujian ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, khususnya bagi kapal angkutan penyeberangan yang beroperasi di Pelabuhan Kolonedale,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan ujian tersebut, UPP Kelas III Kolonedale berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keselamatan pelayaran serta mendukung kelancaran operasional angkutan penyeberangan di wilayah kerjanya.
Pihak UPP Kelas III Kolonedale berharap para nahkoda yang dinyatakan lulus dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga tercipta pelayanan kepelabuhanan yang aman, tertib, dan berkesinambungan.***
UPP Kelas III Kolonedale Gelar Ujian Pilot Exemption bagi Nahkoda Angkutan Penyeberangan





