MOROWALI UTARA,- UPTD Pendapatan Wilayah XII Samsat Morowali Utara, mengimbau seluruh pelaku usaha dan pimpinan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk melunasi tunggakan yang masih ada.
Kepala UPTD Pendapatan Wilayah XII Samsat Morowali Utara , Amelia Kusumawaty Lamakarate, S.STP, menegaskan terdapat tiga jenis pajak yang menjadi perhatian, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat, serta Pajak Air Permukaan (PAP). Rabu, (2/9/2026)
“Kami mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelaku usaha dan pimpinan perusahaan di Kabupaten Morowali Utara agar segera melunasi tunggakan pajak dan memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Amelia.
Menurutnya, kewajiban membayar pajak merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.
Ia menilai kepatuhan dunia usaha dalam membayar pajak sangat penting karena penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembangunan daerah, termasuk infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Selain tunggakan pajak, UPTD Pendapatan juga menyoroti kendaraan milik perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah, tetapi beroperasi di wilayah Morowali Utara.
Perusahaan diminta segera memenuhi ketentuan administrasi kendaraan, termasuk melakukan mutasi atau balik nama sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Logikanya, kendaraan tersebut menggunakan jalan yang ada di Morowali Utara. Karena itu, kami berharap kewajiban perpajakannya juga dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah tempat kendaraan tersebut beroperasi,” ujarnya.
UPTD Pendapatan juga meminta perusahaan yang memanfaatkan air permukaan untuk kegiatan usaha, khususnya kegiatan komersial, agar memastikan kewajiban Pajak Air Permukaan telah dipenuhi.
Hal serupa berlaku untuk Pajak Alat Berat. Perusahaan diminta melakukan pendataan terhadap seluruh alat berat yang dimiliki maupun digunakan dalam kegiatan operasional serta memastikan kewajiban pajaknya telah diselesaikan.
Optimalisasi penerimaan pajak di Sulawesi Tengah terus dilakukan melalui koordinasi dan pengawasan bersama sejumlah instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Meski demikian, UPTD Pendapatan Wilayah Morowali Utara tetap mengapresiasi investasi dan aktivitas perusahaan yang telah memberikan kontribusi terhadap perputaran ekonomi daerah.
Namun, investasi dan kegiatan usaha harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi investasi yang masuk dan memberikan dampak terhadap perekonomian Morowali Utara. Tetapi, kewajiban yang sudah ditetapkan oleh undang-undang tetap harus dipatuhi. Kami berharap imbauan ini segera ditindaklanjuti oleh seluruh perusahaan yang masih memiliki kewajiban atau tunggakan pajak,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembayaran pajak merupakan bentuk kontribusi nyata dunia usaha terhadap pembangunan daerah.
“Orang bijak taat pajak. Dengan membayar pajak, kita ikut berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Morowali Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkasnya.(*)





