Kasat Pol PP dan Damkar Morut Tertibkan Usaha Karaoke Tak Berizin, Pemilik Diberi Waktu 7 Hari

MOROWALI UTARA, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Morowali Utara melakukan penertiban dan pengawasan terhadap sejumlah kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Senin, (28/9/2026)

Kasat Pol PP dan Damkar Morowali Utara Buharman Lambuli,S.Sos mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam, 26 September 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Salah satu lokasi yang didatangi petugas merupakan tempat usaha karaoke.

Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan pemilik usaha dan menanyakan dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional kegiatan usaha tersebut.

“Dari hasil kami menanyakan dokumen perizinan, pemilik menyampaikan bahwa kegiatan usahanya memang belum memiliki dokumen perizinan,” ujar Kasat Pol PP dan Damkar Morowali Utara.

Atas kondisi tersebut, pihaknya memberikan teguran sekaligus meminta pemilik segera mengurus dokumen perizinan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara.

Pemilik usaha diberikan waktu selama tujuh hari untuk memenuhi ketentuan perizinan tersebut. Apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak dipatuhi, Satpol PP akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan perizinan, petugas juga menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tempat usaha tersebut yang disebut beroperasi hingga larut malam dan dinilai mengganggu warga di sekitar lokasi.

“Pemilik usaha ada masyarakat yang datang menyampaikan kepada kami bahwa usaha ini sudah sering membuat keributan, artinya jam bukanya sudah terlalu larut sehingga mengganggu warga masyarakat sekitar,” jelasnya.

Menurutnya, penyampaian laporan tersebut sempat memicu adu argumen antara pemilik usaha dan masyarakat yang datang ke lokasi.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat maupun pihak lain untuk berinvestasi dan menjalankan usaha di Kabupaten Morowali Utara.

Namun, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk memiliki dokumen perizinan dan mematuhi aturan mengenai jam operasional.

“Pemerintah daerah tidak pernah melarang orang berinvestasi di Kabupaten Morowali Utara. Dengan catatan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, artinya memiliki dokumen perizinan,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga berlaku terhadap usaha hiburan seperti tempat karaoke, bar dan jenis usaha lainnya, termasuk mengenai batas waktu operasional.

Menurutnya, penertiban dan pengawasan dilakukan selain untuk menjaga ketertiban umum, juga memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah daerah tetap membuka peluang kepada siapa saja yang akan berinvestasi di daerah ini,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *