MOROWALI UTARA, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara mendorong penguatan budaya inovasi di seluruh jajaran pemerintahan dan unit pelayanan publik. Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, menerbitkan Surat Edaran tentang Kewajiban Berinovasi bagi perangkat daerah dan berbagai unit pelayanan di Kabupaten Morowali Utara.
Kebijakan tersebut mencakup Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, camat, puskesmas, pemerintah desa/kelurahan hingga satuan pendidikan.
Melalui kebijakan ini, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit pelayanan didorong untuk tidak hanya menjalankan rutinitas pelayanan, tetapi juga menciptakan dan mengembangkan inovasi yang dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Inovasi yang dimaksud bukan sekadar menciptakan sesuatu yang baru. Lebih dari itu, inovasi diarahkan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, lebih cepat, lebih efektif, efisien, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Setiap OPD dan unit pelayanan diharapkan mampu mengembangkan inovasi berdasarkan kebutuhan, persoalan, serta potensi yang dimiliki masing-masing wilayah dan sektor.
Selain menciptakan inovasi baru, perangkat daerah dan unit pelayanan juga didorong untuk mengembangkan maupun mereplikasi inovasi yang telah terbukti memberikan manfaat, sehingga praktik baik dapat diterapkan secara lebih luas.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dalam membangun budaya kerja yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan semangat tersebut, seluruh jajaran pemerintahan diharapkan dapat mengambil peran dalam menghadirkan berbagai terobosan yang mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“WAJIB BERINOVASI, untuk pelayanan publik yang lebih baik.”
Semangat inovasi tersebut diharapkan menjadi budaya kerja bersama untuk mewujudkan Morowali Utara yang semakin maju, sehat, cerdas dan sejahtera.(*)





