Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morut: Maling HP beraksi di Desa Tinompo, Tertangkap di Kelurahan Bahoue

MOROWALI UTARA ,Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit handphone yang terjadi di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.

Pelaku berinisial GR alias L alias Papa A (40), warga Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, berhasil diamankan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 WITA saat bersembunyi di rumah salah seorang rekannya.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Resmob Elang Tokala, Aipda Sarman. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, yakni satu unit Realme X3 Superzoom warna biru, satu unit iPhone 7 Plus warna silver, dan satu unit Infinix Note 8 Pro warna hitam.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Sri Rahayu Wonti, warga Desa Tinompo, pada Senin (25/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi persembunyiannya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumah salah satu rekannya di Kelurahan Bahoue tanpa perlawanan,” ujar Kasatreskrim.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) di rumah korban di Desa Tinompo. Saat itu, tiga unit handphone milik penghuni rumah sedang diisi daya di kamar tidur bagian depan. Sementara korban bersama beberapa orang lainnya sedang makan malam di dapur.

Setelah selesai makan, korban kembali ke kamar untuk mengambil handphone miliknya. Namun, ketiga perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Upaya pencarian di seluruh bagian rumah tidak membuahkan hasil sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali Utara.

Berkat respons cepat dan kerja keras tim Resmob Elang Tokala, pelaku akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti yang diduga hasil kejahatan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *