Morowali Utara,Menindaklanjuti informasi dan aduan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara, Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., memerintahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) untuk segera melakukan penyelidikan.
Di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., yang baru menjabat, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Kapal Kayu Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial S alias T (33), warga Kabupaten Banggai. Aksi penangkapan tersebut sempat direkam warga dan videonya viral di media sosial Facebook.
Kasatresnarkoba AKP Ahmad Sadat didampingi Kasi Humas AKP I Wayan Sedana membenarkan video yang beredar tersebut.
“Benar, video yang viral itu merupakan rekaman kegiatan anggota kami saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka S alias T,” ujar AKP
Ahmad Sadat saat memberikan keterangan di ruang Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Kamis (4/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 228,62 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kardus air mineral merek Le Minerale yang di dalamnya terdapat lagi kardus teh pucuk.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Vivo Y17 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Ungkap Kasus di Desa Ganda-Ganda
Pada kesempatan yang sama, AKP Ahmad Sadat juga mengklarifikasi informasi yang beredar di Grup Facebook Info Morut terkait peredaran narkoba di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.30 WITA, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah menangkap seorang pria berinisial R, warga Desa Ganda-Ganda.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan lima paket sabu dengan berat 3,42 gram. Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara dan masih menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
AKP Ahmad Sadat menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua kasus tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Mari bersama-sama menyelamatkan keluarga dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.(**)
Polres Morowali Utara Tangkap Kurir Sabu, Sita 228,62 Gram di Mamosalato





