Kadis DP2KBP3AD Morut Alno Barniat: Kepastian Hukum dan Keselamatan Korban Jadi Prioritas

Oplus_131072

MOROWALI UTARA ,Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP2KBP3AD) Kabupaten Morowali Utara, Alno Berniat Sanampe, SKM., M.Kes., menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan bagian dari standar mutu pelayanan publik pemerintah daerah kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Alno saat menutup rangkaian Pelatihan Manajemen Pencatatan dan Pelaporan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta KDRT, yang berlangsung di Aula Hotel Bougenville Kolonodale, Kamis (1/10/2026) siang.

Kegiatan tersebut dihadiri narasumber dari UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah, jajaran panitia penyelenggara Bidang Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3AD Morowali Utara, serta para peserta pelatihan.

Menurut Alno, penanganan kasus kekerasan memiliki landasan hukum yang jelas. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai bagian dari dasar hukum perlindungan terhadap korban.

“Negara hadir untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terbaik bagi setiap warga negara,” tegas Alno.

Ia mengatakan, dalam era keterbukaan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kualitas pelayanan publik harus dapat diukur melalui indikator yang jelas.

Karena itu, menurut Alno, manajemen pencatatan dan pelaporan kasus yang terstruktur menjadi salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia merinci sejumlah indikator pelayanan publik yang perlu menjadi perhatian dalam penanganan kasus kekerasan, yakni:

1. Responsivitas dan kecepatan layanan (Responsiveness and Timeliness).
2. Akuntabilitas dan kepastian hukum (Accountability and Legal Certainty).
3. Kemudahan akses dan transparansi layanan (Accessibility and Transparency).
4. Perlindungan dan kerahasiaan korban (Safety and Confidentiality).
5. Data terintegrasi sebagai dasar evaluasi dan kebijakan (Data Driven Policy).

Alno berharap pelatihan tersebut tidak berhenti pada peningkatan kemampuan teknis dalam melakukan pencatatan dan pelaporan data, tetapi juga membangun pola pelayanan yang mengedepankan empati, profesionalisme dan keselamatan korban.

“Kami berharap, pelatihan ini tidak hanya dapat meningkatkan kemampuan teknis pencatatan data, tetapi juga menumbuhkan mentalitas pelayanan publik yang berempati, profesional, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat dan keselamatan korban,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Alno juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dari UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah, panitia penyelenggara, serta peserta yang telah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan.

“Ucapan terima kasih dan apresiasi juga kami sampaikan kepada para narasumber dari UPTD PPA Provinsi Sulteng, panitia penyelenggara, serta seluruh peserta pelatihan atas kerja samanya yang baik, sehingga gelaran pelatihan ini bisa berjalan sukses dan lancar,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *