MOROWALI UTARA, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menaruh perhatian serius terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hingga September 2026, tercatat sebanyak 105 pengaduan kasus kekerasan yang masuk di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morowali Utara, Ir. Musda Guntur, MM, saat membuka Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2026, di Aula Pertemuan Bougenville Kolonodale, Rabu (30/9/2026).

Musda mengatakan, berdasarkan data terbaru, dari 105 pengaduan tersebut, sebanyak 64 kasus atau 61 persen telah diselesaikan, sementara 41 kasus atau 39 persen masih dalam proses penanganan.
“Namun, kita tidak boleh menutup mata terhadap fakta lapangan. Hingga bulan September tahun 2026 ini, data mencatat terdapat 105 pengaduan kasus kekerasan yang masuk di wilayah kita. Dari jumlah tersebut, 64 kasus telah berhasil diselesaikan, tetapi masih ada 41 kasus yang saat ini sedang dalam proses penanganan,” ujarnya.
Menurut Musda, proses penanganan kasus di Dinas P2KBP3AD masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan administratif, terutama terkait pemenuhan persyaratan pembuktian hukum.
Di antaranya kewajiban menyertakan hasil skrining dari Pekerja Sosial (Peksos) yang terlatih serta surat keterangan dokter spesialis bagi korban maupun pelaku penyandang disabilitas.
“Realitas di daerah kita menunjukkan bahwa ketersediaan tenaga Peksos terlatih dan dokter spesialis pendukung tersebut belum tersedia,” katanya.
Musda menegaskan, kondisi tersebut membutuhkan penguatan koordinasi lintas sektor. Penanganan kasus kekerasan, kata dia, tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri oleh satu instansi.

Karena itu, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Unit PPA Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Dukcapil, LBH, pemerintah desa hingga tokoh masyarakat perlu terintegrasi dalam satu sistem dan mekanisme rujukan terpadu.
Ia berharap pelatihan tersebut dapat menghasilkan alur koordinasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) rujukan terpadu yang konkret antarinstansi.
“Jadikan pelatihan ini untuk menyusun alur koordinasi dan SOP Rujukan Terpadu yang konkret antarinstansi, sehingga keterbatasan tenaga ahli di daerah dapat kita siasati bersama secara bergotong royong,” pesannya.
Selain penanganan kasus, Musda meminta peserta meningkatkan kemampuan dalam pendampingan hukum maupun psikososial dengan tetap mengedepankan prinsip kerahasiaan, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban.
Fungsi pencegahan juga dinilai penting, khususnya melalui lingkungan sekolah, desa/kelurahan dan masyarakat.
“Perkuat fungsi pencegahan di lingkungan sekolah (TPPK), desa/kelurahan (PATBM), dan masyarakat agar kita mampu memutus mata rantai kekerasan sejak dini,” tegasnya.
Kekerasan Psikis Paling Banyak Sementara itu, Kepala Dinas P2KBP3AD Kabupaten Morowali Utara, Alno Berniat, SKM., M.Kes., mengatakan 105 kasus tersebut merupakan statistik pengaduan kasus kekerasan yang tercatat hingga September 2026.
Berdasarkan kategori korban, kasus yang melibatkan anak tercatat sebanyak 60 kasus, sedangkan perempuan sebanyak 45 kasus.
Dari sisi lokasi kejadian, rumah tangga menjadi lokasi dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 64 kasus. Selanjutnya, lingkungan sekolah tercatat sebanyak 27 kasus. Sejumlah kasus lainnya terjadi di fasilitas umum dan lokasi lainnya.
Berdasarkan jenis kekerasan yang dilaporkan, kekerasan psikis menjadi kategori tertinggi dengan 77 kasus. Kemudian kekerasan seksual sebanyak 31 kasus, penelantaran ekonomi 24 kasus dan kekerasan fisik sebanyak 22 kasus.
Selain itu, tercatat 8 kasus sengketa hak asuh anak serta 3 kasus kekerasan dalam masa pacaran.
Data tersebut menunjukkan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Morowali Utara mencakup berbagai bentuk kekerasan dan terjadi di sejumlah lingkungan, dengan rumah tangga menjadi lokasi yang paling banyak tercatat.
Pemerintah daerah melalui instansi terkait terus melakukan penanganan terhadap pengaduan yang masuk, baik terhadap kasus yang telah selesai maupun yang masih dalam proses.
Diikuti 70 Peserta Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tahun 2026 digelar untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas dan keterampilan teknis sumber daya manusia dalam menangani kasus kekerasan secara profesional, komprehensif dan terpadu.
Kegiatan tersebut diikuti 70 peserta yang terdiri dari petugas UPTD PPA Morowali Utara, perwakilan puskesmas, kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Unit PPA Kepolisian, Gereja Ramah Anak, kepala desa serta Forum Anak Daerah (FAD).
Materi pelatihan disampaikan oleh I Made Wiarta, S.Kep., Ns., pendamping kasus sekaligus mediator tersertifikasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Tengah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Morowali Utara Ir. Musda Guntur, MM., Kepala Dinas P2KBP3AD Alno Berniat, SKM., M.Kes., perwakilan Kapolres Morowali Utara IPDA Firman Dg Ponrang yang mewakili Kasat Reskrim, perwakilan Kajari Morowali Utara, para pimpinan OPD, kepala desa serta peserta pelatihan.
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, kata Musda, berkomitmen mendukung penanganan dan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan.
“Kerja keras Bapak/Ibu sekalian di lapangan adalah benteng pertahanan bagi masa depan daerah ini,” pungkasnya.
Dengan mengucapkan Bismillaahirrahmaanirrahiim, Musda Guntur secara resmi membuka Pelatihan Manajemen Kasus Perempuan dan Anak Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2026.(*)





