Ketua DPRD Warda Dg Mamala Pimpin Rapat Paripurna Persetujuan Perubahan APBD Morut 2026

oplus_2

MOROWALI UTARA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara bersama Pemerintah Daerah menyepakati Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Kolonodale, Selasa (29/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Morowali Utara, Hj. Warda Dg Mamala, SE, didampingi Wakil Ketua II DPRD Morowali Utara, H. Ambo Mai. Rapat dihadiri Bupati Morowali Utara Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, Sekretaris Daerah Ir. Musda Guntur, MM, pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Morowali Utara yang dibacakan Sekretaris DPRD, disebutkan bahwa setelah dilakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), total pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 disepakati sebesar Rp1.252.498.987.770.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Transfer sebesar Rp1.025.535.179.033 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp217.361.979.716.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.343.443.035.671,40, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp90.944.047.901,40.

Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp139.780.453.793,18, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp48.836.405.892.

Dengan demikian, pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp90.944.047.901,18.

Banggar DPRD menyebut penyesuaian postur Perubahan APBD dilakukan berdasarkan hasil pembahasan KUA/PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pergeseran anggaran belanja diarahkan untuk memprioritaskan pemenuhan belanja wajib atau mandatory spending, pelayanan dasar masyarakat, serta penyelesaian program prioritas yang sempat tertunda.

Berdasarkan kesepakatan Banggar DPRD dan TAPD, tidak ada lagi perubahan terhadap belanja maupun pendapatan yang telah disepakati.

Banggar juga merekomendasikan agar seluruh OPD segera melakukan akselerasi pelaksanaan program dan kegiatan, mengingat waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang tersisa cukup terbatas.

Selain itu, TAPD diminta melakukan pengawasan terhadap progres fisik dan keuangan setiap OPD agar tidak terjadi keterlambatan pencairan maupun penumpukan anggaran pada akhir tahun.

Pemerintah daerah juga diminta terus melakukan inovasi dan optimalisasi untuk mencapai target PAD yang telah disepakati bersama.

Bupati Soroti Empat Faktor Tekanan Fiskal

Bupati Morowali Utara Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, menyampaikan apresiasi kepada TAPD, Banggar serta pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD 2026.

Menurutnya, APBD Perubahan yang disepakati merupakan hasil komunikasi dan kerja bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, meskipun masih terdapat berbagai keterbatasan fiskal.

Bupati menjelaskan, terdapat empat faktor utama yang menyebabkan kemampuan fiskal Kabupaten Morowali Utara mengalami penurunan.

Pertama, adanya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang menurutnya mencapai sekitar Rp360 miliar.

Kedua, perubahan skema pembiayaan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada awal penyusunan formasi pembiayaan, kata Bupati, terdapat skema pembagian beban antara pemerintah pusat dan daerah. Namun dalam keputusan final, beban pembiayaan tersebut menjadi tanggung jawab daerah.

Ketiga, adanya kekurangan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) tahun-tahun sebelumnya. Bupati menyebut kekurangan tersebut terjadi sejak 2023, 2024 dan 2025 dengan nilai sekitar Rp359 miliar, sementara yang telah ditransfer sekitar Rp23 miliar.

Keempat, DBH reguler tahun berjalan yang belum diterima secara penuh.

Bupati menjelaskan, DBH reguler yang biasanya berada pada kisaran Rp300 miliar hingga Rp320 miliar per tahun, pada tahun ini baru ditransfer sekitar Rp100 miliar.

Kondisi tersebut menyebabkan ruang fiskal Kabupaten Morowali Utara menjadi semakin terbatas.

“Banyak hal penting yang harus kita prioritaskan. Semua penting, namun kita memastikan semua untuk masyarakat,” kata Delis.

Ia juga menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah daerah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

DPRD Tekankan Manfaat Setiap Rupiah Anggaran

Sementara itu, anggota DPRD Morowali Utara, Matang Mustarim, menekankan agar pembahasan anggaran tidak hanya berorientasi pada pemenuhan angka atau persentase sebagaimana diwajibkan regulasi.

Menurutnya, belanja pemerintah harus benar-benar menjawab kebutuhan dasar masyarakat serta memiliki output dan manfaat yang jelas.

Pandangan tersebut mendapat respons dari Pemerintah Daerah. Sekretaris Daerah Morowali Utara, Ir. Musda Guntur, MM, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya memenuhi berbagai kewajiban, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.

Namun, kondisi keuangan daerah yang dipengaruhi kebijakan transfer ke daerah dan pengurangan pendapatan membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah kegiatan.

Disepakati Menjadi Perda

Setelah laporan Banggar dibacakan, Ketua DPRD Morowali Utara meminta persetujuan seluruh anggota DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Apakah setuju Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?” tanya Warda.

“Setuju,” jawab anggota rapat.

Persetujuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Morowali Utara dan pimpinan DPRD Morowali Utara.

Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 kemudian ditutup oleh Ketua DPRD Morowali Utara, Hj. Warda Dg Mamala, SE.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *