Wabup Djira Beri Batas Waktu OPD Tuntaskan MCSP KPK dan Rekomendasi BPK

MOROWALI UTARA, Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira K., S.Pd., M.Pd., memimpin Rapat Koordinasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus membahas tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (30/9/2026).

Rapat tersebut diikuti sejumlah pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

Dalam rapat, sejumlah agenda dibahas, di antaranya sosialisasi perubahan Pedoman Umum MCSP Risk Based Surveillance (RBS) KPK Tahun 2026, perkembangan penginputan MCSP dan SPI KPK Kabupaten Morowali Utara Tahun 2026, serta tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Wabup Djira meminta seluruh OPD segera menuntaskan proses penginputan pelaporan MCSP sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Selain itu, OPD juga diminta segera melengkapi dokumen dan bukti setor sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Menurut Djira, pemenuhan kewajiban terkait MCSP KPK maupun tindak lanjut rekomendasi BPK harus menjadi prioritas masing-masing OPD.

“Kita harus berikan batas waktu terkait penyelesaian penginputan MCSP dan juga rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” tegas Wabup Djira.

Menindaklanjuti arahan tersebut, masing-masing OPD yang masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan, baik terkait KPK maupun BPK, menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan seluruh kewajiban tersebut.

Turut mendampingi Wabup Djira dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Morowali Utara Ir. Musda Guntur, MM., dan Inspektur Inspektorat Morowali Utara Romel Tungka, S.Pt.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *