Satpol PP dan DPMPTSP Morut Perkuat Pengawasan Usaha, Dorong Peningkatan PAD

MOROWALI UTARA ,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Morowali Utara melaksanakan operasi penegakan dan penertiban Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kecamatan Lembo, khususnya Desa Beteleme dan sekitarnya, pada Sabtu (10/10/2026) malam.

Operasi yang dimulai pukul 20.00 WITA hingga selesai tersebut menyasar sejumlah jenis usaha, di antaranya kafe dan tempat biliar, penginapan, hotel, rumah makan, usaha pengolahan dan perdagangan daging unggas, SPA, serta berbagai jenis usaha lainnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Morowali Utara, Buharman Lambuli, S.Sos., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

Operasi penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan berusaha, pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi daerah, serta sejumlah ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan sejumlah pelaku usaha yang telah memiliki dokumen perizinan sebagai legalitas kegiatan usahanya. Namun, masih terdapat pelaku usaha yang belum memiliki dokumen perizinan maupun yang masa berlakunya telah berakhir atau perlu diperbarui sesuai ketentuan.

Selain aspek perizinan, petugas juga menemukan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah oleh sejumlah pelaku usaha masih perlu ditingkatkan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas memberikan edukasi, teguran, serta surat peringatan (SP) kepada pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan. Mereka diimbau segera melengkapi dokumen perizinan melalui instansi terkait dan memenuhi kewajiban pajak serta retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Buharman Lambuli menegaskan bahwa kepatuhan pelaku usaha tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen perizinan, tetapi juga mencakup pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi daerah sebagai salah satu upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Morowali Utara.

 

Selain itu, setiap pelaku usaha diharapkan turut menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu lingkungan sekitar.

Operasi tersebut turut melibatkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Morowali Utara, Heri Pinontoan, S.STP., M.A.P., Kepala Bidang Perda dan SDA Satpol PP dan Damkar, serta personel Satpol PP Kecamatan Lembo.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara berharap para pelaku usaha semakin memahami dan menaati ketentuan peraturan daerah, melengkapi dokumen perizinan, serta memenuhi kewajiban pajak dan retribusi secara tertib. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan Kabupaten Morowali Utara.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan terkendali.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *