MOROWALI UTARA, Risiko kecelakaan kerja hingga kehilangan pencari nafkah dapat berdampak langsung terhadap kehidupan sebuah keluarga. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal penting yang perlu dipahami masyarakat, termasuk pekerja sektor informal dan mandiri.
Pesan tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan media gathering BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali Utara bersama insan pers yang berlangsung di Cafe Bestea, Kolonodale, Senin (19/10/2026).
Pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga ruang untuk memperkuat penyebarluasan informasi mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat luas.
Kepala Bidang Operasional BPJS Ketenagakerjaan Morowali Utara, Andi Sulfia, turut memberikan edukasi mengenai pentingnya kepesertaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dalam menghadapi risiko yang tidak selalu dapat diprediksi.
Salah satu program yang perlu diketahui masyarakat adalah Jaminan Kematian (JKM). Program ini memberikan manfaat kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sepanjang memenuhi ketentuan kepesertaan.
Berdasarkan manfaat dasar yang dipaparkan, santunan JKM terdiri atas Rp20 juta santunan kematian, Rp12 juta santunan berkala yang dibayarkan sekaligus, serta Rp10 juta biaya pemakaman. Total manfaat dasar tersebut mencapai Rp42 juta.
Selain santunan, tersedia pula manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak yang memenuhi persyaratan program. Manfaat ini menjadi salah satu bentuk dukungan bagi keluarga peserta agar keberlangsungan pendidikan anak tetap mendapat perhatian ketika pencari nafkah meninggal dunia.
Namun, perlindungan bagi peserta tidak berhenti pada risiko kematian.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta memperoleh perlindungan sesuai ketentuan apabila mengalami kecelakaan kerja. Untuk kasus meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, manfaat santunan dihitung berdasarkan aturan program, termasuk ketentuan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Masing-masing program mempunyai manfaat dan persyaratan berbeda sesuai jenis kepesertaan.
JHT memberikan manfaat berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya. Sementara itu, JP ditujukan untuk memberikan manfaat pensiun bagi peserta yang memenuhi persyaratan, sedangkan JKP memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan memenuhi ketentuan program.
Pekerja Mandiri Juga Membutuhkan Perlindungan
Perhatian terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan juga perlu diarahkan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Petani, nelayan, pedagang, pengemudi, dan pelaku usaha kecil merupakan bagian dari kelompok pekerja yang setiap hari menjalankan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Meski tidak semuanya bekerja di bawah perusahaan, risiko kecelakaan saat bekerja tetap dapat terjadi.
Ketika risiko tersebut mengakibatkan seseorang tidak mampu bekerja, dampaknya dapat meluas hingga mengganggu pendapatan rumah tangga. Kondisi akan semakin berat apabila keluarga hanya bergantung pada penghasilan satu orang.
Oleh sebab itu, pekerja mandiri perlu mengetahui pilihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan kemampuan mereka, beserta manfaat, iuran, serta persyaratan yang berlaku.
Pemahaman tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan program, tetapi juga memahami cara memperoleh perlindungan dan prosedur yang harus dipenuhi ketika mengajukan manfaat.
Media Jadi Mitra Penyebaran Informasi
Dalam upaya memperluas pemahaman masyarakat, peran media dinilai penting untuk menjembatani informasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada publik.
Melalui kegiatan media gathering di Kolonodale, BPJS Ketenagakerjaan Morowali Utara memperkuat komunikasi dengan insan pers agar informasi mengenai kepesertaan dan manfaat program dapat disampaikan secara jelas, akurat, dan mudah dipahami.
Penyebarluasan informasi yang tepat diharapkan dapat membantu masyarakat membedakan manfaat setiap program, memahami persyaratan kepesertaan, serta mengetahui perlindungan yang dapat diperoleh sesuai kondisi masing-masing.
Pada akhirnya, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan semata-mata soal membayar iuran, melainkan bagian dari upaya mempersiapkan perlindungan ketika risiko pekerjaan mengancam penghasilan dan kesejahteraan keluarga.
Dengan edukasi yang berkelanjutan dan dukungan penyebaran informasi melalui media, kesadaran masyarakat Morowali Utara terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan semakin meningkat.(*)





